SETELAH dikeluarkan keputusan yang menyatakan wajib pajak berhak dan layak memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday), terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak bersangkutan.
Dalam hal ini, wajib pajak badan yang memanfaatkan tax holiday diwajibkan untuk membuat laporan realisasi penanaman modal sebagaimana komitmen yang telah disampaikannya. Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah.
Selain itu, wajib pajak badan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan dan pemotongan serta pemungutan PPh. Dalam artikel ini dijelaskan mengenai ketentuan pelaporan realisasi dan kewajiban serta pemotongan PPh.
Kewajiban penyampaian laporan realisasi tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).
Pasal a quo menyatakan wajib pajak badan yang telah memperoleh keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pengurangan pajak penghasilan badan menyampaikan laporan setiap satu tahun kepada dirjen pajak dan kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKPM). Laporan ini disampaikan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Laporan tersebut dapat meliputi dua hal. Pertama, laporan realisasi penanaman modal sejak diterima keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pengurangan PPh badan sampai mulai berproduksi komersial atau sampai saat seluruh rencana penanaman modalnya telah direalisasikan bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan.
Kedua, laporan realisasi produksi sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial sampai jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan berakhir atau sejak tahun pajak penetapan pemanfaatan pengurangan PPh badan sampai dengan waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan berakhir bagi wajib pajak badan yang mendapatkan penugasan pemerintah.
Merujuk pada Pasal 16 ayat (3) PMK 130/2020, laporan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C peraturan menteri tersebut. Laporan realisasi setidaknya berisi identitas wajib pajak, total rencana penanaman modal, jenis industri, jumlah modal tetap, nilai pembelian bangunan atau peralatan, jumlah modal kerja, dan sumber pembiayaan.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tetapi tidak memenuhi ketentuan Lampiran huruf C atau tidak memenuhi kriteria, dirjen pajak berwenang menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 130/2020.
Wajib pajak dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan apabila dalam jangka waktu 14 hari wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi, menyampaikan laporan tetapi tidak memenuhi ketentuan, dan/atau tidak memenuhi komitmen.
Kewajiban Pembukuan dan Pemotongan PPh
SETELAH memperoleh fasilitas tax holiday, wajib pajak badan tidak hanya berkewajiban untuk membuat laporan realisasi investasi tetapi juga harus membuat pembukuan dan pemotongan PPh.
Berdasarkan pada Pasal 19 ayat (1) PMK 130/2020, wajib pajak yang memperoleh pengurangan PPh badan harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan.
Selain itu, wajib pajak badan juga harus melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan. Dalam hal terdapat biaya bersama bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.
Selanjutnya, penghasilan yang diterima dan diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha utama memperoleh pengurangan PPh badan tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh. Hal tersebut dilakukan selama periode pemanfaatan tax holiday tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan PPh.
Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar kegiatan usaha utama yang memperoleh pengurangan PPh badan, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai ketentuan di bidang perpajakan.*