KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya Soal Perluasan Insentif Pajak, DJP: Tunggu Perkembangan Global

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 17 April 2026 | 15.00 WIB
Ditanya Soal Perluasan Insentif Pajak, DJP: Tunggu Perkembangan Global
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah terus meninjau perkembangan situasi global, dan secara paralel mengkaji kebijakan insentif perpajakan yang dibutuhkan guna mendukung kelangsungan dunia usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun revisi peraturan mengenai tax holiday. Sementara itu, untuk insentif perpajakan selain tax holiday, perlu dikaji lebih lanjut.

"Yang sedang kami lakukan sekarang barangkali masalah tax holiday yang sedang dibahas, untuk saat ini ya. Tapi kalau insentif lain tentunya kita masih menunggu seperti apa perkembangan globalnya," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Sebagai informasi, tax holiday adalah pembebasan PPh badan dan pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk merangsang investasi asing.

Pemerintah sedang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan (tax holiday).

Rancangan regulasi itu disusun dalam rangka menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal guna menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis. Namun, pemerintah juga tengah menyiapkan skema insentif pajak baru sebagai pengganti tax holiday seiring dengan adanya penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Lebih lanjut, Inge menyampaikan pemerintah sebetulnya sudah menyediakan beberapa insentif pajak yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Salah satunya ialah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di industri padat karya dan sektor pariwisata.

Terhadap insentif perpajakan yang sudah digelontorkan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala. Hal itu bertujuan agar insentif yang diberikan relevan dengan kondisi ekonomi dan dunia usaha.

"Tentunya pemerintah akan terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha. Kalau kita lihat, sebetulnya sudah banyak insentif, termasuk buat UMKM. Nah, dengan adanya situasi global saat ini, pasti terus kita lakukan evaluasi," ucap Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.