MELALUI Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ketentuan penunjukan penyelenggara marketplace alias penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE (merchant) dan memenuhi batasan tertentu.
Kriteria itu dipertegas melalui Pasal 4 Perdirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025. Pasal tersebut menegaskan penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh merchant.
Selain itu, penyelenggara marketplace tersebut memenuhi batasan tertentu, yaitu: (i) nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Menjadi salah satu kriteria dalam penunjukan penyelenggara marketplace yang menjadi pemungut PPh Pasal 22, apa sebenarnya yang dimaksud sebagai escrow account?
Kendati menjadikan escrow account sebagai salah satu kriteria penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 tidak memberikan definisi dari escrow account.
Namun, definisi escrow account dapat ditelusuri pada sejumlah peraturan lain. Peraturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023. Beleid tersebut mengatur pengertian escrow account terkait dengan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Merujuk penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 36/2023, escrow account adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account.
Definisi escrow account juga dapat ditemukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 40/2024. Beleid tersebut mengatur pengertian escrow account terkait dengan layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/PBBTI atau sering disebut fintech peer-to-peer lending.
Merujuk Pasal 1 angka 33 POJK 40/2024, escrow account adalah rekening giro di bank atas nama penyelenggara LPBBTI (fintech) yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada pengguna.
Melansir laman Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, escrow account dapat diartikan sebagai rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada suatu bank berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis.
Escrow account ini akan berfungsi sebagai rekening penampungan yang dikelola oleh bank yang mana transaksi antarpihak hanya dapat diselesaikan apabila masing-masing pihak telah melaksanakan apa yang menjadi syarat di dalam perjanjian.
Meski memiliki pengertian yang bervariasi tergantung pada konteksnya, terdapat sejumlah karakteristik escrow account yang dapat ditarik dari sejumlah definisi yang dipaparkan. Pertama, escrow account merupakan rekening penampungan dana dari penyetor.
Kedua, escrow account dikelola oleh agent escrow yang umumnya adalah bank. Ketiga, agent escrow/bank akan melepas dana yang tertampung dalam escrow account setelah penerima dana memenuhi syarat di dalam perjanjiannya dengan penyetor.
Meski terkesan asing, sebenarnya escrow account cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. Escrow account di antaranya digunakan dalam transaksi jual-beli online untuk menahan dana dari pembeli sampai syarat-syarat tertentu telah dipenuhi oleh penjual, misal barang telah dikirimkan. (dik)