GUNA meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, Kementerian Keuangan telah mengatur ketentuan seputar profesi konsultan pajak melalui PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, ada beragam ketentuan dan kewajiban yang harus ditaati oleh konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik. Simak Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak
Apabila konsultan pajak tidak mengindahkan ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan maka dapat berujung pada pemberian teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Nah, seri kelas pajak kali ini akan membahas hal-hal yang dapat membuat konsultan pajak diberikan teguran tertulis.
Berdasarkan Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis kepada konsultan pajak.
Perincian ketentuan mengenai pemberian teguran tertulis terhadap konsultan pajak itu tercantum dalam Pasal 27 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Merujuk pasal tersebut, terdapat 5 kondisi yang membuat konsultan pajak diberikan teguran tertulis.
Pertama, konsultan pajak tidak mematuhi kode etik konsultan pajak dan/atau standar profesi konsultan pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf b PMK 111/2014, konsultan pajak wajib mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak.
Kode etik dan standar profesi konsultan pajak tersebut diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak yang bersangkutan bernaung. Dalam konteks ini, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan teguran tertulis setelah mempertimbangkan usulan dari asosiasi konsultan pajak.
Kedua, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 PMK 111/2014, jasa konsultasi perpajakan yang dapat diberikan oleh konsultan pajak tergantung pada tingkat keahliannya.
Adapun batasan tingkat keahlian tersebut tercantum dalam izin praktik. Seperti diketahui, ada 3 tingkatan izin praktik konsultan pajak. Izin praktik tersebut mulai dari tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Setiap tingkatan izin praktik tersebut memiliki batasan cakupan jasanya masing-masing. Simak Ketentuan Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak
Ketiga, konsultan pajak tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL). Pasal 24 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 menegaskan konsultan pajak wajib memenuhi jumlah SKPPL yang ditetapkan.
SKPPL adalah angka penilaian yang ditentukan untuk setiap jenis PPL terstruktur dan/atau PPL tidak terstruktur. Artinya, konsultan pajak dapat memperoleh SKPPL dengan mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) terstruktur dan/atau PPL tidak terstruktur.
DJP pun telah mengatur jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh konsultan pajak setiap tahunnya. Jumlah SKPPL tersebut bervariasi tergantung pada tingkat sertifikat konsultan pajak. Perlu diingat, pemenuhan kewajiban SKPPPL baru dihitung sejak Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik. Simak Kewajiban Ikut Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Keempat, konsultan pajak tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 23 huruf d PMK 111/2014, konsultan pajak harus menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
Laporan tersebut salah satunya memuat daftar wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi itu berupa tabel yang memuat informasi mengenai: nama wajib pajak; alamat; NPWP/nomor pengukuhan PKP; cakupan jasa yang diberikan; serta keterangan, dari setiap klien konsultan pajak.
Di sisi lain, berdasarkan Lampiran XI PMK 111/2014, apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan maka kolom ‘nama wajib pajak’ atau nama klien dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja.
Hal ini juga harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan bekerja. Adapun, masih berdasarkan Lampiran XI PMK 111/2014, surat keterangan bekerja itu harus menjelaskan bahwa pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan.
Ketentuan ini selaras dengan Pengumuman PPPK No. PENG-3/PPPK/2025. Berdasarkan pengumuman itu, PPPK menegaskan konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan perlu melampirkan surat keterangan bekerja. Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja
Kelima, konsultan pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, kartu izin praktik konsultan pajak hanya berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Untuk itu, konsultan pajak harus mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik. Apabila kartu izin praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan perpanjangan maka konsultan pajak akan dikenai teguran tertulis. Simak Ketentuan Peningkatan dan Perpanjangan Izin Praktik Konsultan Paja. (dik)