KELAS KONSULTAN PAJAK (6)

Kewajiban Ikut Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 September 2025 | 09.30 WIB
Kewajiban Ikut Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)

SALAH satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak adalah mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (biasa disebut PPL) dan memenuhi satuan kredit PPL (biasa disebut SKPPL).

Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014. Ditjen Pajak (DJP) pun telah mempertegas kewajiban tersebut melalui Pasal 10 Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-13/PJ/2015.

Pengertian dan Ruang Lingkup PPL

PPL adalah upaya dan kegiatan yang wajib ditempuh setiap konsultan pajak untuk memelihara dan mengembangkan kompetensinya. PPL bertujuan untuk memastikan bahwa konsultan pajak senantiasa memiliki pengetahuan dan keahlian terkini dalam bidang perpajakan.

Kewajiban untuk mengikuti kegiatan PPL tersebut berlaku mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik. Adapun kegiatan PPL yang wajib diikuti oleh konsultan pajak terbagi menjadi 2 jenis:

  • PPL Terstruktur

PPL terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan, atau kegiatan sejenis. Selain itu, PPL terstruktur juga bisa berupa program PPL terstruktur jarak jauh bersertifikat (verified certificate) yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

  • PPL Tidak Terstruktur

PPL tidak terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Ruang lingkup PPL tidak terstruktur meliputi:

  1. menjadi pengurus pada asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;
  2. mengikuti kongres, kongres luar biasa, musyawarah kerja nasional, rapat koordinasi, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat lainnya dalam lingkungan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;
  3. mewakili asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun dalam pertemuan dengan pihak lain melalui penunjukan resmi;
  4. menjadi anggota tim atau panitia yang bersifat ad hoc dalam rangka kegiatan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;
  5. menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan asosiasi konsultan pajak atau mendapat izin dari asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun untuk mengikuti kegiatan di luar asosiasi yang materinya meliputi bidang perpajakan; dan
  6. menulis artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan profesi konsultan pajak dengan membawa nama atau mendapat izin asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun dan telah dipublikasikan.

Perhitungan SKPPL

Setiap konsultan pajak wajib memenuhi SKPPL. Pemenuhan kewajiban SKPPPL tersebut dihitung sejak Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik. SKPPL adalah angka penilaian yang ditentukan untuk setiap jenis PPL terstruktur dan/atau PPL tidak terstruktur.

Artinya, konsultan pajak akan mendapatkan SKPPL setiap mengikuti PPL terstruktur dan/atau PPL tidak terstruktur. DJP pun telah mengatur jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh konsultan pajak setiap tahun. Jumlah SKPPL tersebut bervariasi tergantung tingkat sertifikat konsultan pajak dengan perincian sebagai berikut:

  1. Konsultan pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 SKPPL yang terdiri dari: (i) paling rendah 16 SKPPL terstruktur; dan (ii) 4 SKPPL tidak terstruktur;
  2. Konsultan pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 SKPPL yang terdiri dari: (i) paling rendah 32 SKPPL terstruktur; dan (ii) 8 SKPPL tidak terstruktur;
  3. Konsultan pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 SKPPL yang terdiri dari: (i) paling rendah 48 SKPPL terstruktur; (ii) dan 12 SKPPL tidak terstruktur.

Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan PPL ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. DJP juga telah mengatur ketentuan penghitungan penilaian kegiatan PPL melalui PER-13/PJ/2015.

Berdasarkan Pasal 13 PER-13/PJ/2015, penghitungan angka penilaian atas kegiatan PPL terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun adalah sebesar 1 SKPPL untuk 50 menit kegiatan.

Apabila konsultan pajak mengikuti kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh selain asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun maka dapat mengajukan penyetaraan jumlah SKPPL.

Penyetaraan jumlah SKPPL itu diajukan kepada kepada asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak yang bersangkutan berhimpun. Adapun SKPPL terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh pihak lain dihitung paling banyak 30% dari total nilai yang wajib dipenuhi konsultan pajak

Sementara itu, bobot nilai yang diberikan untuk PPL tidak terstruktur bervariasi tergantung jenis kegiatannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-13/PJ/2015. Untuk mempermudah, berikut ringkasan penilaian setiap kegiatan PPL tidak terstruktur:

Jenis Kegiatan PPL Tidak Terstruktur

Bobot Penilaian

Menjadi pengurus pada asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun

Maksimal 4 SKPPL

Mengikuti kongres, kongres luar biasa, musyawarah kerja nasional, rapat koordinasi, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat lainnya dalam lingkungan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;

Maksimal 4 SKPPL

Mewakili asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun dalam pertemuan dengan pihak lain melalui penunjukan resmi;

Maksimal 4 SKPPL

Menjadi anggota tim atau panitia yang bersifat ad hoc dalam rangka kegiatan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;

Maksimal 4 SKPPL

Menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan asosiasi konsultan pajak atau mendapat izin dari asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun untuk mengikuti kegiatan di luar asosiasi yang materinya meliputi bidang perpajakan;

1 SKPPL untuk 50 menit kegiatan

Menulis artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan profesi konsultan pajak dengan membawa nama atau mendapat izin asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun dan telah dipublikasikan.

  • Kegiatan menulis artikel atau makalah secara mandiri dihitung sebanyak 4 SKPPL per artikel atau makalah;
  • Kegiatan menulis satu judul buku yang memiliki ISBN, dihitung sebanyak 12 SKPPL per judul buku

Pelaporan Kegiatan PPL

Konsultan pajak harus melaporkan kegiatan PPL yang telah diikuti dalam 1 tahun takwim (1 tahun kalender) kepada pengurus pusat asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun. Atas pelaporan kegiatan PPL tersebut, asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun menerbitkan daftar realisasi kegiatan PPL.

Daftar realisasi kegiatan PPL tersebut diterbitkan untuk masing-masing konsultan pajak yang menjadi anggota asosisasi konsultan pajak bersangkutan. Adapun daftar realisasi kegiatan PPL itu dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran VIII PER-13/PJ/2015. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.