Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan karena sedang bekerja pada suatu perusahaan tidak perlu memerinci nama klien dalam laporan tahunan konsultan pajak.
Konsultan pajak dimaksud hanya diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat konsultan saat ini bekerja.
"Apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, ini konsultan pajak dapat mengisi daftar kliennya dengan nama perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja," ujar Tri Wuri selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip pada Senin (21/4/2025).
Sementara itu, perwakilan PPPK lainnya, Fachri Reza Kusuma menyebut tidak ada format khusus dalam pembuatan surat keterangan bekerja. Surat keterangan ini setidaknya harus dapat menerangkan bahwa konsultan yang bersangkutan memang bekerja di perusahaan tersebut.
Setelah membuat surat keterangan bekerja, nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja juga perlu dicantumkan dalam daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan.
"Yang penting ada nama perusahaan, dia sebagai apa, dan [menyatakan] dia bekerja di perusahaan tersebut," ujar Fachri.
Sebagai informasi, konsultan pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan PPL, dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.
Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui SIKOP pada laman https://sikop.kemenkeu.go.id/ dan Google Form pada laman https://bit.ly/LTKP2024. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews