PEMERINTAH telah mengatur hak dan kewajiban konsultan pajak untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak. Pengaturan tersebut dilakukan melalui PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan PER-13/PJ/2015
Hak dan kewajiban konsultan pajak tersebut menjadi hal yang harus diperhatikan oleh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik. Sebab, konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajibannya bisa mendapat teguran tertulis, dibekukan izin praktiknya, hingga dicabut izin praktiknya.
Untuk itu, seri kelas pajak kali ini akan membahas ketentuan mengenai hak dan kewajiban konsultan pajak berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan PER-13/PJ/2015.
Hak Konsultan Pajak
Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam izin praktik yang dimilikinya. Batasan jasa konsultasi di bidang perpajakan adalah sebagai berikut:
- Konsultan pajak dengan izin praktik tingkat A, hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
- Konsultan pajak dengan izin praktik tingkat B, hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia; dan
- Konsultan pajak dengan izin praktik tingkat C, dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya (klien domestik dan internasional).
Kewajiban Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 17 PER-13/PJ/2015, konsultan pajak dalam menjalankan praktiknya memiliki sejumlah kewajiban sebagai berikut:
- memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
- mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak;
- memberitahukan secara tertulis kepada direktur jenderal pajak setiap perubahan data diri konsultan pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
- memberitahukan secara tertulis kepada direktur jenderal pajak mengenai perubahan asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun. Pemberitahuan ini harus disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun. Pemberitahuan tersebut dilampiri dengan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak;
- mendokumentasikan: surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat konsultan pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap wajib pajak yang menjadi dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak; atau surat kontrak/perjanjian dengan wajib pajak yang menjadi dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak; dan
- menyetujui publikasi data konsultan pajak berupa nama dan alamat konsultan pajak pada aplikasi administrasi konsultan pajak.
Dari sederet kewajiban tersebut, ada 2 kewajiban yang menarik untuk diulas lebih lanjut pada seri kelas pajak berikutnya. Sebab, ada ketentuan-ketentuan terkait dengan kewajiban tersebut yang perlu diperhatikan.
Kewajiban tersebut terkait dengan: (i) kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (biasa disebut PPL) dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL); dan (ii) penyampaian laporan tahunan konsultan pajak. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.