KONSULTAN pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menggolongkan konsultan pajak sebagai salah satu jenis profesi penunjang sektor keuangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 259 ayat (1) UU PPSK.
Mengacu Pasal 256 UU PPSK, setiap profesi sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi. Dengan begitu, setiap pelaku profesi sektor keuangan, termasuk konsultan pajak, harus menjadi anggota asosiasi profesi.
Asosiasi profesi tersebut juga mengemban beragam tugas di antaranya menegakkan disiplin anggota terhadap etika profesi. Selain itu, asosiasi profesi juga bertugas untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan serta melakukan reviu mutu bagi anggotanya.
Tugas-tugas tersebut merefleksikan peran penting asosiasi profesi sebagai salah satu pihak dalam rangka menjamin standar kompetensi dan kode etik anggotanya. Tugas yang sama pun turut diemban asosiasi konsultan pajak. Lantas, apa itu asosiasi konsultan pajak?
Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, asosiasi konsultan pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional. Asosiasi konsultan pajak tersebut menjadi wadah berhimpunnya konsultan pajak.
Asosiasi konsultan pajak tersebut harus terdaftar di Ditjen Pajak (DJP). Untuk menjadi asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada DJP, asosiasi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak.
Merujuk Pasal 19 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, ada 6 syarat yang harus dipenuhi asosiasi konsultan pajak sehingga terdaftar di DJP. Pertama, berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ketiga, mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota. Keempat, memiliki program pengembangan profesional (PPL) berkelanjutan.
Kelima, memiliki kode etik dan standar profesi konsultan pajak. Keenam, punya dewan kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak oleh anggota asosiasi.
Permohonan pendaftaran asosiasi konsultan pajak tersebut dibuat sesuai dengan contoh format yang terdapat pada Lampiran X PMK 175/2022. Selain sesuai dengan format yang ditetapkan, permohonan tersebut harus dilampiri dengan 6 dokumen, yaitu:
Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Sekjen Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar. Asosiasi konsultan pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar tersebut memiliki 4 wewenang.
Pertama, menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya.
Kedua, membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik konsultan pajak dan/atau standar profesi konsultan pajak.
Ketiga, menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal konsultan pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik konsultan pajak dan/atau standar profesi konsultan pajak kepada Sekjen Kementerian Keuangan.
Keempat, menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan asosiasi konsultan pajak dan kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak. Selain wewenang, PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 juga mengatur kewajiban asosiasi konsultan pajak.
Kewajiban tersebut di antaranya adalah membuat laporan keuangan setiap tahun. Adapun laporan keuangan tersebut diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Sekjen Kementerian Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya
Saat ini, Indonesia memiliki 4 asosiasi konsultan pajak yang terdaftar, yaitu: (i) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); (ii) Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); (iii) Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi); dan (iv) Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
Dengan 4 asosiasi tersebut, konsultan pajak diberi hak untuk memilih sesuai dengan kehendaknya dalam berserikat dan berkumpul. Poin utamanya adalah konsultan pajak wajib menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar.
Surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak turut menjadi syarat untuk mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak. Perincian ketentuan mengenai asosiasi konsultan pajak dapat disimak dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan PER-13/PJ/2015. (rig)