LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

Restitusi yang Ditolak DJP Capai Rp16,46 Triliun, Turun 28 Persen

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 10 Desember 2025 | 16.00 WIB
Restitusi yang Ditolak DJP Capai Rp16,46 Triliun, Turun 28 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Nilai restitusi yang tidak dikabulkan oleh dirjen pajak berdasarkan hasil pemeriksaan (refund discrepancy) mencapai Rp16,46 triliun pada 2024, turun 27,93% dibandingkan dengan nominal pada tahun sebelumnya sejumlah Rp22,84 triliun.

Secara lebih terperinci, refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT.

"Kinerja pemeriksaan 2024, nilai refund discrepancy Rp16,46 triliun," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Dalam 5 tahun terakhir, nilai refund discrepancy cenderung meningkat. Pada 2019, nilai refund discrepancy hanya Rp8,22 triliun. Pada 2020, nilai refund discrepancy turun 50,97% menjadi Rp4,03 triliun.

Namun, pada 2021, nilai refund discrepancy naik 191,56% menjadi Rp11,75 triliun. Pada 2022, nilai refund discrepancy sempat turun 3,23% menjadi Rp11,37 triliun. Pada 2023, refund discrepancy meningkat 100,8% menjadi Rp22,84 triliun.

Sementara itu, total restitusi yang diberikan DJP kepada wajib pajak mencapai Rp265,66 triliun pada 2024. Jumlah restitusi yang dicairkan DJP tersebut meningkat 18,77% dari tahun sebelumnya senilai Rp223,66 triliun.

Sebagai informasi, wajib pajak yang mengajukan restitusi diperiksa oleh DJP jika restitusi diajukan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. DJP berwenang memeriksa permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.

Bila jangka waktu 12 bulan sudah terlampaui, tetapi DJP tak kunjung menerbitkan surat keputusan maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) paling lama setelah jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

Untuk memperoleh restitusi tanpa diperiksa, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu atau persyaratan tertentu berhak memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah juga bisa mengajukan restitusi dipercepat berdasarkan pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Perlu diperhatikan, wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat juga berpotensi untuk diperiksa oleh DJP di kemudian hari. Pemeriksaan wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat termasuk salah satu fokus pemeriksaan DJP pada tahun ini.

"DJP melaksanakan pemeriksaan perpajakan terhadap wajib pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," ulas DJP dalam laporan tahunannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.