PEMERINTAH mengenakan cukai terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Misal, cukai dikenakan terhadap barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia. Ketiga BKC itu meliputi etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan hasil tembakau seperti rokok.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang (UU) Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Adapun pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.
Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang. Selain itu, sebagai dokumen sekuriti, bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tidaklah sembarangan melainkan telah diatur sedemikian rupa.
Pengaturan ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tersebut ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai. Adapun salah satu unsur desain pada setiap keping pita cukai adalah personalisasi pita cukai. Lantas, apa itu personalisasi pita cukai?
Merujuk Pasal 1 angka 15 Perdirjen No. PER-17/BC/2025, personalisasi pita cukai adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf, angka, dan/atau karakter tertentu yang terdiri atas 10 karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik dan/atau importir.
Perlu diketahui, personalisasi pita cukai tidak ditentukan sendiri oleh pengusaha melainkan ditentukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) DJBC pada saat penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk pengusaha pabrik dan/atau importir.
Secara lebih terperinci, susunan huruf, angka, dan/atau karakter pada personalisasi pita cukai terdiri atas 10 karakter yang meliputi:

Penyusunan personalisasi pita cukai umumnya dilakukan berdasarkan nama pabrik dan/atau importir. Perincian ketentuan penyusunan personalisasi pita cukai tercantum dalam lampiran PER-17/BC/2025, di antaranya sebagai berikut:
Namun, personalisasi pita cukai tidak terdapat pada setiap desain pita cukai. Sebab, desain pita cukai yang terdapat pada pita cukai hasil tembakau (PCHT) jenis dan golongan tertentu dan pita cukai minuman etil alkohol (PCMMEA).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-17/BC/2025, personalisasi pita cukai untuk PCHT diberikan pada hasil tembakau jenis:
Ringkasnya, personalisasi pita cukai adalah kode personalisasi khusus yang terdapat pada pita cukai. Kode personalisasi pita cukai berupa susunan huruf, angka, dan/atau karakter tertentu yang terdiri atas 10 karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik dan/atau importir.
Sesuai dengan namanya, kode tersebut bersifat personal untuk setiap perusahaan. Contoh, pita cukai dengan personalisasi A khusus dicetak untuk perusahaan A. Sementara itu, pita cukai dengan personalisasi B khusus dicetak untuk perusahaan B dan seterusnya. (rig)
