JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan 1.321 pendaftar sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode IV/2025.
Pada USKP periode kali ini, ada 1.144 pendaftar USKP B ulang dan 177 pendaftar USKP C ulang yang lolos verifikasi sehingga berhak mengikuti USKP periode IV/2025 pada 1 hingga 3 Desember 2025.
"Pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan TIDAK LOLOS verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat pada menu riwayat akun pendaftaran masing masing," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-24/KP3SKP/XI/2025, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Nama-nama pendaftar yang berhak mengikuti USKP periode IV/2025 tercantum dalam Lampiran I hingga Lampiran XIII PENG-24/KP3SKP/XI/2025. Adapun alamat lengkap lokasi ujian tercantum dalam Lampiran XIV PENG-24/KP3SKP/XI/2025.
Sebagaimana USKP periode sebelumnya, KP3SKP tidak menyediakan konsumsi ataupun perlengkapan ujian bagi para peserta.
Peserta ujian diwajibkan untuk hadir 30 menit sebelum jadwal ujian dimulai. Bila peserta terlambat lebih dari 15 menit, peserta tidak boleh mengikuti mata ujian yang bersangkutan.
Peserta yang tidak menghadiri seluruh mata ujian tanpa pemberitahuan dan bukti pendukung akan dikenai penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode.
Jadwal ujian, fasilitas yang disediakan oleh panitia, perlengkapan yang harus dibawa peserta, serta larangan dan imbauan tercantum pada https://s.kemenkeu.go.id/PanduanPesertaUSKP.
Guna memahami ketentuan pelaksanaan ujian, peserta USKP diminta untuk mengikuti briefing pada Rabu (26/11/2025) pukul 8.30 hingga 12.00 WIB melalui Zoom.
"Keputusan KP3SKP ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat disanggah atau diganggu gugat," tulis KP3SKP dalam pengumumannya. (dik)
