JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) berpandangan konsultan pajak memiliki peranan strategis dalam menciptakan cooperative compliance.
Direktur PPPK Erawati mengatakan peran konsultan pajak pada era cooperative compliance bukan sekadar perwakilan wajib pajak, melainkan mitra dalam menciptakan tata kelola pajak yang sehat dan berkelanjutan.
"Peran tersebut menjadi makin penting di tengah transformasi administrasi perpajakan menuju tax administration 3.0 dari sistem pelaporan tradisional menjadi terintegrasi secara digital," ujar Erawati dalam seminar bertajuk Reinventing Tax Compliance: From Enforcement to Cooperative Compliance yang digelar oleh FEB UI dan DDTC, Senin (17/11/2025).
Konsultan pajak dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi serta memahami integrasi data lintas lembaga.
Tak hanya itu, konsultan pajak kini juga mesti memiliki kemampuan untuk memanfaatkan artificial intelligence dalam mengelola risiko kepatuhan secara proaktif.
"Konsultan pajak di era tax administration 3.0 berperan sebagai trusted advisor yang membantu wajib pajak menavigasi kompleksitas sistem pajak digital," ujar Erawati.
Peran dimaksud mencakup pendampingan dalam penerapan compliance by design, memastikan integrasi sistem internal dengan platform digital otoritas pajak, serta mendorong tata kelola pajak yang transparan dan berkelanjutan.
"Dengan demikian konsultan pajak bukan hanya sebagai jembatan antara otoritas dan wajib pajak, tetapi juga aktor kunci dalam membangun ekosistem perpajakan yang modern, kredibel, dan berkeadilan," ujar Erawati. (dik)
