EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

DDTC Academy Kembali Gelar Seminar Pajak Minimum Global

DDTC Academy
Rabu, 10 Desember 2025 | 22.00 WIB
DDTC Academy Kembali Gelar Seminar Pajak Minimum Global

DDTC Academy telah menggelar exclusive seminar bertajuk Global Minimum Tax: Readiness Check. Acara dilaksanakan secara offline pada hari ini, Rabu (10/12/2025) pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC, Jakarta.

Setelah sukses menggelar Exclusive Seminar: Global Minimum Tax for Dummies pada Maret 2025, DDTC Academy kembali menghadirkan pembahasan lanjutan yang berfokus pada kesiapan wajib pajak dalam menghadapi implementasi aturan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Acara ini kembali menghadirkan sebagian profesional DDTC yang masuk dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel sebagai pemateri. Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka juga telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan GMT kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Mereka adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.SE., M.Sc. IBT., BKP., ADIT., Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina S.H., BKP., ADIT. dan Syadesa Anida Herdona, S.I.A., BKP., serta Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Rinaldi Adam Firdaus, S.E., BKP.

Adapun pemateri membagi pembahasan seminar GMT ini ke dalam 7 topik besar. Pertama, overview dan cara membaca PMK 136/2024. Kedua, ruang lingkup implementasi pajak minimum global. Ketiga, laba atau rugi Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Keempat, pajak tercakup disesuaikan (adjusted covered taxes). Kelima, penentuan tarif pajak minimum (effective tax rate) dan pajak tambahan (top-up tax). Keenam, penerapan safe harbour. Ketujuh, terkait dengan administrasi.

Pembahasan ini menjadi penting dipahami mengingat implementasi pengenaan GMT di Indonesia telah memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan pemberian status qualified atas penerapan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) berdasarkan pada PMK 136/2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengenaan GMT di Indonesia dilakukan melalui 3 mekanisme, yaitu IIR, DMTT, dan undertaxed payment rule (UTPR). Ketentuan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memastikan pemajakan yang lebih adil.

Adapun entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan GMT apabila grup memiliki omzet tahunan minimal EUR750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GMT.

Sebagai informasi kembali, penerapan GMT juga bersifat common approach. Artinya, menerapkan atau tidak, Indonesia pada akhirnya juga akan terdampak pengenaan GMT. Jika tidak menerapkan, pajaknya akan diambil oleh negara lain. Oleh karena itu, persiapan menjadi krusial bagi wajib pajak di Indonesia.

Di sisi lain, amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212 memasukkan reformasi pajak internasional ketentuan model Pilar 2 yang merujuk amendemen International Accounting Standard (IAS) 12. Artinya, ada kewajiban pengungkapan terkait dengan GMT dalam laporan keuangan.

Pengungkapan itu salah satunya terkait pernyataan perusahaan masuk atau tidaknya dalam cakupan pengenaan GMT. Terkait dengan spektrum cakupan, otoritas sebelumnya pernah mengatakan ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup.

Para peserta yang hadir sangat antusias mengikuti seminar ini. Berbagai pertanyaan yang disampaikan kepada para pembicara sangat beragam, mulai dari ambang batas cakupan entitas yang tercakup, kewajiban administrasi GMT, serta berbagai isu dalam tataran praktik.

Sebagai informasi, DDTC telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.

Selain itu, DDTC juga beberapa kali telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.

Personalised Training DDTC Academy

Melihat pentingnya kesiapan internal dalam menghadapi penerapan GMT, strategi capacity building menjadi penting dilakukan. Hal ini dilakukan secara simultan dengan koordinasi internal, pengumpulan informasi, simulasi dan kalkulasi, mitigasi risiko, serta pemantauan aturan terkini.

Salah satu program yang dapat dimanfaatkan adalah gabungan antara in-house training (IHT) dan advisori (IHT-Advisory). Skema ini dirancang khusus untuk menyediakan pelatihan dengan studi kasus spesifik yang dialami atau berhubungan dengan perusahaan.

Melalui skema IHT-Advisory, peserta setidaknya bisa mendapatkan gambaran beberapa hal yang langsung relevan dengan perusahaan. Misal, mempersiapkan sekaligus memitigasi implikasi penerapan pajak minimum global serta kondisi yang terjadi di internal.

Materi pelatihan disusun berdasarkan pada dokumen advisori. Pada gilirannya, skema ini menjadi langkah awal yang fundamental untuk menghadapi pajak minimum global secara mandiri. Hal ini dikarenakan hasil advisori dapat direplikasi untuk tahun-tahun pajak selanjutnya.

Tak hanya topik terkait pajak minimum global, DDTC Academy juga menyediakan berbagai topik perpajakan domestik yang disusun secara komprehensif dan aplikatif untuk mendukung kebutuhan pembelajaran serta kepatuhan perusahaan.

Untuk mendapatkan info lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.