TIPS PAJAK

Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 02 Desember 2025 | 17.00 WIB
Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan Via Coretax

WAJIB pajak yang diharuskan melakukan pembukuan harus menyelenggarakannya dengan prinsip taat asas. Prinsip taat asas berarti prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugi.

Prinsip taat asas dalam metode pembukuan di antaranya berlaku dalam penerapan: tahun buku; metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual); metode penilaian persediaan; atau metode penyusutan dan amortisasi.

Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari direktur jenderal (dirjen) pajak. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan via coretax. Berikut ulasan selengkapnya:

Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

Perincian ketentuan permohonan perubahan metode pembukuan, termasuk metode penyusutan, tercantum dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 10 ayat (3) PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan maksimal 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/PJ/2025, untuk mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan ada 4 hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  1. menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  2. menyampaikan pernyataan bahwa:
    a. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
    b. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
    c. permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali;
  3. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); dan
  4. telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak, khusus untuk permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk kali kedua dan seterusnya.

Wajib pajak dapat melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku. Namun, tidak terdapat format atau ketentuan mengenai dokumen pendukung seperti apa yang dipersyaratkan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Perubahan metode Pembukuan

  1. Wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa mengakses laman coretax dan login dengan NIK/NPWP pribadi 16 digit;
  2. Wakil/kuasa wajib pajak melakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang diwakili;
  3. Wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi", dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi";
  4. Pada login impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, wakil/kuasa mengklik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai;
  5. Wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa memilih jenis layanan jenis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku dan jenis sub-layanan sesuai dengan kebutuhan. Misal, pilih jenis sub-layanan AS.15-01 Perubahan Metode Pembukuan yang Pertama untuk perubahan metode pembukuan untuk pertama kali (belum pernah mengajukan sebelumnya), dan klik Simpan;
  6. Setelah nomor kasus terbentuk, klik "Alur Kasus", lalu isikan data-data permohonan yang diminta, lalu klik "Simpan”;
  7. Scroll ke bawah dan klik "Create PDF" dan tanda tangani dokumen dengan meng-klik tombol “Sign”, lalu klik “Submit”;
  8. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan"; dan
  9. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan" atau "Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan" dan dikirim melalui coretax wajib pajak.

Merujuk Pasal 11 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak harus memberikan keputusan atas permohonan perubahan metode pembukuan maksimal 15 hari kerja setelah BPE diterbitkan. Keputusan ini diterbitkan setelah dirjen pajak meneliti kelengkapan persyaratan permohonan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.