ADMINISTRASI PAJAK

Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Siapa Setor PPh Jika Ada BUT?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Desember 2025 | 19.00 WIB
Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Siapa Setor PPh Jika Ada BUT?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas pembelian barang atau jasa dari perusahaan di luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, penghasilan kantor pusat dari usaha kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan oleh BUT di Indonesia merupakan salah satu objek pajak BUT.

“Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh terkait merupakan kewajiban dari BUT yang ada di Indonesia,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (10/12/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak ketika merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal siapa pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPh atas transaksi pembelian barang/jasa dari luar negeri, di mana penjual ternyata memiliki BUT di Indonesia.

Merujuk pada ayat penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh, penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT.

Hal ini dikarenakan pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT.

Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan BUT, misalnya terjadi jika sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai BUT di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada perusahaan di Indonesia.

Kemudian, penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh BUT, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tersebut secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia.

Sementara itu, pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh BUT, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan BUT tersebut secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada klien di Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.