KEMENTERIAN Keuangan berencana mengintegrasikan coretax administration system dengan customs-excise information system and automation (CEISA) dan sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) online (Simponi). Simak Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI
Integrasi ketiga sistem pendapatan negara tersebut diperlukan untuk menciptakan pengawasan yang konsisten, reliable, dan akurat. Integrasi coretax, CEISA, dan Simponi juga akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna. Akan diintegrasikan dengan coretax, lantas apa itu Simponi?
Ketentuan mengenai Simponi di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 225/2020 s.t.d.d PMK 213/2022, PMK 214/2021 s.t.d.d PMK 43/2023, dan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Anggaran 5/2017.
Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 214/2021 s.t.d.d PMK 43/2023, Simponi adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan PNBP.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 225/2020, penyetoran penerimaan negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent. Penerimaan negara dalam konteks ini meliputi: penerimaan perpajakan; PNBP; penerimaan pembiayaan; penerimaan hibah; dan penerimaan negara lainnya.
Sementara itu, collecting agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara (BUN) pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Untuk dapat menyetorkan penerimaan negara melalui collecting agent maka diperlukan kode billing. Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh biller (unit kementerian keuangan yang diberi kewenangan menerbitkan dan mengelola kode billing) atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Nah, kode billing untuk pembayaran atau penyetoran PNBP diterbitkan melalui Simponi. Selain PNBP, Simponi juga menjadi sarana penerbitan kode billing untuk pembayaran/penyetoran penerimaan negara lainnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perdirjen Anggaran 5/2017. Secara lebih terperinci, sistem billing Simponi terdiri atas: billing sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi (Migas); billing SDA non-migas; billing kekayaan negara yang dipisahkan; billing kementerian negara/lembaga; dan billing penerimaan negara lainnya.
Penerimaan negara lainnya berarti penerimaan selain PNBP antara lain setoran sisa uang persediaan/ tambahan uang persediaan, pengembalian belanja, penerimaan perhitungan pihak ketiga, penerimaan hibah langsung dan penerimaan pembiayaan.
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, Simponi berarti sistem yang diantaranya memfasilitasi penerbitan kode billing untuk pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan negara lainnya. Simponi ini dikelola oleh Ditjen Anggaran (DJA).
Simponi memberi kemudahan bagi wajib bayar/wajib setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan negara lainnya melalui berbagai collecting agent. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Masyarakat juga dapat mengakses sistem billing Simponi melalui: (i) website Simponi; atau (ii) sistem layanan kementerian/lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem Billing Simponi. (rig)
