KEGIATAN ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Selain itu, kegiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.
Besarnya peranan ekspor bagi perekonomian negara acap kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut di antaranya mendorong adanya konsolidator barang ekspor yang dipandang dapat memudahkan eksportir melakukan ekspor dengan biaya yang lebih murah. Lantas, apa itu konsolidator barang ekspor?
Definisi
KONSOLIDATOR barang ekspor (konsolidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Konsolidator mengumpulkan barang ekspor lalu diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut (konsolidasi barang ekspor).
Namun, kegiatan konsolidasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi. Guna mendapat persetujuan itu, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean.
Pengusaha harus menyusun permohonan tersebut sesuai dengan contoh format yang terdapat pada Lampiran PER-32/BC/2014. Adapun kepala kantor pabean akan memberikan persetujuan sebagai konsolidator apabila pengusaha memenuhi 4 syarat yang ditetapkan.
Pertama, menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh DJBC. Kedua, menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Pemeriksa Barang dan Petugas Dinas Luar. Ketiga, mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Keempat, mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing. Selain konsolidator, kegiatan konsolidasi barang ekspor juga dapat dilakukan oleh eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor tersebut harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE). PKBE itu lalu disampaikan kepada kantor pabean pemuatan.
Kegiatan konsolidasi barang ekspor ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mempunyai kemampuan pengiriman terbatas. Kemampuan pengiriman yang terbatas biasanya membuat pelaku usaha tidak dapat menggunakan satu kontainer penuh.
Dengan demikian, adanya konsolidator dapat menjadi opsi untuk pelaku usaha melakukan ekspor dengan biaya lebih rendah. Sebab, biaya kontainer dan pengiriman ditanggung bersama oleh semua pengirim yang barangnya dikonsolidasi dalam kontainer yang sama.
Penjelasan lebih lanjut perihal tata kerja pendaftaran konsolidator dan konsolidasi barang ekspor dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014. (rig)