KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

Syadesa Anida Herdona
Jumat, 27 Mei 2022 | 17.00 WIB
Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

DALAM penyelesaian sengketa pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui proses banding atau gugatan.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Setelah surat gugatan disampaikan oleh penggugat, pihak tergugat kemudian memiliki tanggung jawab untuk membuat surat tanggapan. Lantas, apa itu surat tanggapan dalam proses gugatan?

Definisi
BERDASARKAN Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002), surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada pengadilan pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Proses gugatan diawali dengan penyampaian surat gugatan oleh penggugat kepada pengadilan pajak. Selanjutnya, pengadilan pajak meminta surat tanggapan atas surat gugatan tersebut kepada tergugat. Permintaan surat tanggapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat gugatan.

Kemudian, tergugat harus menyerahkan surat tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan. Salinan surat tanggapan dikirim kepada penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima oleh pengadilan pajak.

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tergugat dalam penyusunan surat tanggapan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012.

Pertama, pemenuhan ketentuan formal surat gugatan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 UU 14/2002, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, keputusan/objek yang disengketakan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31 ayat (3) UU 14/2002, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Ketiga, tanggapan tergugat harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh wajib pajak dalam surat gugatan.

Setelah surat tanggapan diterima, penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak. Surat bantahan harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat tanggapan.

Sebagai informasi, untuk pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa adanya surat tanggapan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.