PEJABAT bea cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Penindakan tersebut di antaranya berupa tindakan penegahan. Lantas, apa itu penegahan di bidang cukai?
Ketentuan mengenai penegahan di bidang cukai diatur dalam UU No.11/1995 s.t.d.d UU No.39 Tahun 2007 (UU Cukai), Peraturan Pemerintah No. 49/2009, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009.
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Sarana pengangkut itu meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKCdi darat, di air, atau di udara. Sarana pengangkut yang dimaksud juga mencakup orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.
Kegiatan penegahan dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran. Selain itu, penegahan juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Namun, penegahan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksanaan penegahan tersebut segera diikuti dengan pemeriksaan sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran.
Apabila penegahan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan maka akan diikuti dengan pelaksanaan penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
Dalam melakukan penegahan, pejabat bea cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penegahan. Ketentuan lebih lanjut perihal penegahan dapat disimak dalam UU Cukai, PP No. 49/2009, dan PMK No. 238/2009. (rig)