KAMUS KEPABEANAN

Definisi Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Desember 2021 | 18.34 WIB
Definisi Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan

IMPOR adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Kegiatan impor ini menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk.

Apabila menyimak peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan impor. Istilah tersebut di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.

Lantas apa yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut?

Impor untuk Dipakai

Secara umum, impor untuk dipakai (import for consuming goods) merupakan terminologi yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut (Purwito dan Indriani, 2015).

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai salah satunya diatur dalam pasal 10B UU Kepabeanan. Berdasarkan pada pasal tersebut, impor untuk dipakai adalah memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Purwito dan Indriani menjelaskan yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah barag impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).

Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Penumpang ini wajib memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk atas barang yang dibawa bersamanya.

Kewajiban kepabeanan itu juga berlaku atas barang impor bawaan awak sarana pengangkut. Adapun awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas 2 golongan.

Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Adapun terhadap barang pribadi penumpang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Impor Barang Pelintas Batas

Berdasarkan pada PMK 89/2007, barang pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas. Adapun pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Barang yang dibawa pelintas batas ini dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Simak ‘Apa Itu Pelintas Batas?’.

Impor Sementara

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 PMK 178/2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Menurut Purwito dan Indriani (2015), impor sementara ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh importir yang diberikan izin menteri perdagangan atau menteri keuangan dalam hal-hal tertentu. Misalnya, untuk menyelenggarakan kegiatan seperti charity (perlombaan, amal) dan pameran

Reimpor

Reimpor adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh eksportir dengan memasukkan kembali barang- barang yang telah diekspor ke dalam daerah pabean.

Pertimbangan yang diambil adalah adanya penolakan dari importir di negara tujuan, terkait dengan mutu barang, cacat tersembunyi atau peraturan di negara tujuan yang menyebabkan barang harus dikembalikan ke negara asalnya (Purwito dan Indriani, 2015). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.