KADANG kala, penduduk Indonesia yang tinggal di perbatasan dapat memanfaatkan fasilitas tertentu dari pemerintah. Salah satunya adalah kemudahan membawa atau mengeluarkan barang-barang ke dalam daerah pabean atau ke luar daerah pabean.
Pada kasus umum, kegiatan tersebut dapat disebut sebagai kegiatan ekspor dan impor barang. Namun bagi penduduk perbatasan, kegiatan tersebut dinamakan sebagai pelintas batas. Lantas apa itu pelintas batas?
PMK 80/2019
Definisi pelintas batas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.
Sesuai Pasal 1 nomor 4 PMK 80/2019, pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).
Dalam kegiatan sehari-harinya, pelintas batas dapat melakukan impor dan ekspor barang atas barang-barang yang dibawanya. Untuk barang impor yang dibawa seorang pelintas batas akan dibebaskan bea masuk dengan syarat memiliki kartu identitas lintas barang (KILB).
Pada Pasal 1 Nomor 6 PMK 80/2019, disebutkan KILB adalah penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa pelintas batas. Selain itu, baik impor maupun ekspor yang dibawa pelintas batas dilakukan melalui PPLB. Pembebasan bea masuk bagi barang impor yang dibawa pelintas batas memiliki beberapa ketentuan.
Pertama, atas barang impor berupa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor.
Kedua, atas barang impor berupa barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu.
Ketiga, batasan nilai pabean barang impor untuk ketentuan barang impor yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Selanjutnya, impor yang dilakukan pelintas batas tidak hanya dibebaskan dari pungutan bea masuk, tetapi juga dikecualikan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 198/2019 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK No. 231/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
Pelintas batas dapat mengeluarkan barang ekspor dari daerah pabean melalui PPLB setelah mendapat persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai. Nanti, kantor pabean akan melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor tersebut.
Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan barang ekspor yang dibawa pelintas batas bukan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan nilai ekspor melebihi Rp2,5 juta per bulan dan/atau bukan yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Selain itu, barang ekspor juga harus dipastikan bukan merupakan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. (rig)