JAKARTA, DDTCNews - Melalui surat keputusan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini (SKB 3 menteri), pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027.
Melalui SKB 3 menteri tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi instansi pemerintah dan swasta.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027," bunyi salah satu pertimbangan SKB tersebut, dikutip pada Rabu (16/9/2026).
Melalui SKB tersebut, pemerintah juga menekankan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih terperinci, berikut daftar hari libur nasional 2027 yang tertuang dalam SKB:

Secara lebih terperinci, berikut daftar hari cuti bersama 2027 yang tertuang dalam SKB:

(dik)
