Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 September 2026 | 12.00 WIB
Catat! Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
<p>Dari kiri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai penetapan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027, Selasa (15/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui surat keputusan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini (SKB 3 menteri), pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027.

Melalui SKB 3 menteri tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi instansi pemerintah dan swasta.

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027," bunyi salah satu pertimbangan SKB tersebut, dikutip pada Rabu (16/9/2026).

Melalui SKB tersebut, pemerintah juga menekankan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara lebih terperinci, berikut daftar hari libur nasional 2027 yang tertuang dalam SKB:

Secara lebih terperinci, berikut daftar hari cuti bersama 2027 yang tertuang dalam SKB:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.