Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemegang Carnet dalam Kepabeanan?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18.00 WIB
Apa Itu Pemegang Carnet dalam Kepabeanan?

BARANG yang diekspor atau diimpor sementara dapat menggunakan skema carnet. Carnet adalah fasilitas yang memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas, tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Proses impor atau ekspor sementara dengan carnet cukup menggunakan 1 dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean. Proses ekspor atau impor sementara menggunakan skema carnet tersebut bisa dilakukan oleh pemegang carnet. Lantas, apa itu pemegang carnet?

Pemegang carnet (carnet holder) adalah orang yang melakukan impor sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet. Simak Apa Itu Impor Sementara?

Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2015 tentang Tata Kerja Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet. Simak Apa Itu Reimpor?

Dalam ketentuan tersebut, dokumen carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean sekaligus mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Dokumen carnet terbagi menjadi dua jenis, yakni ATA Carnet dan CPD Carnet. Simak Apa Beda ATA Carnet dan CPD Carnet?

ATA Carnet di antaranya digunakan untuk barang keperluan pertunjukan, peralatan profesional, pendidikan/tenaga ahli, ilmu pengetahuan, barang pribadi wisatawan, atau tujuan kemanusiaan. Sementara itu, CPD Carnet digunakan khusus untuk sarana pengangkut yang dikendarai.

Nah, pemegang carnet merupakan pihak yang menggunakan carnet sebagai dokumen kepabeanan untuk membawa barang masuk sementara ke Indonesia atau membawa barang keluar Indonesia untuk kemudian diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai pihak yang menggunakan skema carnet, pemegang carnet memiliki sejumlah kewajiban. Kewajiban tersebut di antaranya adalah menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada pejabat bea dan cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.