KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Impor Sementara?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 08 Juni 2022 | 18.00 WIB
Apa Itu Impor Sementara?

INDONESIA kembali dipercaya untuk menggelar ajang balap internasional. Setelah World Super Bike dan MotoGP Mandalika Indonesia, pecinta otomotif kembali akan disuguhkan panasnya atmosfer adu kecepatan para pembalap Formula E.

Berbagai pemangku kepentingan dalam ajang balap internasional ini pun berupaya mengoptimalkan perannya, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Guna menyukseskan perhelatan tersebut, DJBC memberikan beragam kemudahan pelayanan dan fasilitas kepabeanan.

Melalui akun Twitter @beacukaiRI pada Selasa (31/5/2022), DJBC menyebut salah satu bentuk fasilitas yang diberikan adalah impor sementara atas mobil balap formula E beserta perlengkapannya lainnya. Lantas, apa itu impor sementara?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Barang impor dapat diajukan dan disetujui sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi 5 syarat. Pertama, barang impor tersebut tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk. Kedua, barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Ketiga, saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor. Keempat, tujuan penggunaan barang impor jelas. Kelima, pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor sementara diberikan sebesar 100% dari nilai bea masuk.

Selain bebas bea masuk, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar. Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM.

Namun, dalam hal tertentu, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019.

Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk di antaranya diberikan terhadap barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan sejenis. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan.

Selain itu, fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan atas barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan; dan kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.

Secara total, setidaknya ada 15 tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan. Sementara itu, untuk penggunaan barang selain yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019 akan mendapat fasilitas keringanan pembayaran bea masuk.

Selain itu, mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, juga diberikan keringanan bea masuk.

Tak hanya pembebasan atau keringanan bea masuk, barang impor sementara juga dapat memperoleh juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sementara dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.