KAMUS PAJAK

Apa Itu Bupot Formulir BP26 dan Daftar Objek Pajaknya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Februari 2026 | 12.00 WIB
Apa Itu Bupot Formulir BP26 dan Daftar Objek Pajaknya?

BUKTI Pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak. Bupot berfungsi sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong.

Dari sisi penerima penghasilan, Bupot PPh Pasal 21 dapat menjadi dasar kredit pajak jika penghasilan itu dikenakan pajak tidak final. Apabila penghasilan dikenakan PPh final maka dokumen itu dapat menjadi bukti pelunasan PPh. Simak Memahami Definisi Kredit Pajak

Selain Formulir BPA1, BPA2, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (Bukti Potong Monthly Payment/BPMP), BP21, dan bukti potong unifikasi (BPPU dan BPNR), bupot PPh Pasal 21 juga ada yang berjenis formulir BP26. Lantas, apa itu Bupot Formulir BP26?

Bupot Formulir BP26 adalah jenis bupot yang digunakan untuk memotong PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN).

Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf f PER-11/PJ/2025, pemotong pajak dapat membuat Bupot Formulir BP26 untuk setiap transaksi atau untuk 1 masa pajak. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PER-11/PJ/2025, setiap Bupot Formulir BP26 digunakan untuk:

  • 1 penerima penghasilan;
  • 1 kode objek pajak; dan
  • 1 masa pajak.

Selanjutnya, pemotong pajak harus memberikan Bupot Formulir BP26 kepada penerima penghasilan. Seiring dengan berlakunya coretax, Bupot Formulir BP26 ini dapat otomatis terkirim ke akun coretax penerima penghasilan.

Daftar Objek PPh Pasal 26 yang Dipotong dengan Menggunakan Bupot Formulir BP26

Bupot Formulir BP26 dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang sesuai dengan kode objek pajak 27-100-99. Kode tersebut merupakan kode untuk imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26.

Secara umum, penghasilan yang diterima WPLN dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari penghasilan bruto. Namun, tarif PPh tersebut bisa lebih rendah apabila berdasarkan pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Pemotong pajak harus membuat Bupot Formulir BP26 melalui coretax. Pembuatan Bupot tersebut dapat dilakukan melalui modul eBupot dan menu BP26 – Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.