KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 Februari 2026 | 11.30 WIB
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemkot Bandar Lampung, Lampung, memasang target penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp130 miliar pada 2026.

Guna mengejar target tersebut, pemkot menggagas kebijakan diskon dan pemutihan PBB-P2. Keringanan pajak ini akan diberlakukan selama setahun penuh, mulai dari awal Januari hingga akhir Desember 2026.

"Ini kesempatan baik karena penghapusan hanya berlaku 1 tahun, dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026," ujar Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Secara terperinci, Deddy memaparkan ada beberapa kebijakan insentif PBB-P2. Pertama, ada diskon sebesar 100% untuk objek pajak dengan jumlah PBB-P2 terutang maksimal Rp150.000.

Kedua, objek pajak dengan jumlah PBB-P2 terutang senilai Rp150.000 - Rp300.000 mendapatkan diskon 50%. Ketiga, objek pajak dengan jumlah PBB-P2 terutang senilai Rp300.000 - Rp500.000 mendapat diskon sebesar 30%.

Keempat, ada penghapusan tunggakan PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 hingga 2025.

Selain insentif pajak, Deddy menyampaikan pemkot juga akan mengandalkan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Untuk sektor PBB-P2, pemkot telah menyediakan stiker QR Code di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2026.

Melalui QR Code, wajib pajak lebih dimudahkan untuk langsung mengakses laman pembayaran PBB-P2. Dia juga mengimbau warga Bandar Lampung menyimpan stiker QR Code tersebut di tempat yang aman.

"Sekarang sudah ada barcode. Jadi kalau lupa nomor tinggal scan, di situ sudah ada kode pembayaran dan banknya. Ini untuk memudahkan masyarakat," tegas Deddy.

Deddy menilai target yang dipatok tahun ini cukup tinggi dan tidak mudah untuk merealisasikannya. Oleh karena itu, dia meminta seluruh perangkat daerah termasuk ketua RT, lurah, dan camat untuk berperan aktif mengingatkan warganya untuk membayar PBB-P2.

"Jangan segan ya, RT, lurah, camat untuk mengingatkan masyarakat kalau PBB mereka belum lunas," tandasnya, dilansir kupastuntas.co. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.