KELAS PPh PASAL 21 (24)

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Februari 2026 | 10.30 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur ulang ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai melalui PMK 168/2023.

Merujuk Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Simak Apa Itu Bukan Pegawai?

Secara lebih terperinci, Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023 mengelompokkan bukan pegawai menjadi 12 kelompok, yaitu:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi;
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi-level marketing/MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Seri kelas pajak kali ini akan memberikan contoh sederhana penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas dan pemberian jasa kepada suatu perusahaan. Simak Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Secara umum, pasca-berlakunya PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan. Simak Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Tuan Nugroho seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT Graphein. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan Nugroho menerima atau memperoleh imbalan dari PT Graphein senilai Rp500.000.000. Atas penghasilan tersebut, berikut PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Graphein:

  1. Dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Nugroho adalah sebesar 50% x Rp500.000.000= Rp250.000.000;
  2. Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Nugroho adalah sebesar (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp190.000.000) = Rp31.500.000

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Imbalan Jasa

Tuan Rerick memberikan jasa perbaikan komputer kepada PT Techne dan menerima atau memperoleh imbalan jasa sebesar Rp10.000.000. Atas penghasilan tersebut, berikut PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Techne:

  1. Dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Rerick adalah sebesar 50% x Rp10.000.000= Rp5.000.000;
  2. Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Rerick adalah sebesar 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.