PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur ulang ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai melalui PMK 168/2023.
Merujuk Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Simak Apa Itu Bukan Pegawai?
Secara lebih terperinci, Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023 mengelompokkan bukan pegawai menjadi 12 kelompok, yaitu:
Seri kelas pajak kali ini akan memberikan contoh sederhana penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas dan pemberian jasa kepada suatu perusahaan. Simak Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Secara umum, pasca-berlakunya PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan. Simak Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Tuan Nugroho seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT Graphein. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan Nugroho menerima atau memperoleh imbalan dari PT Graphein senilai Rp500.000.000. Atas penghasilan tersebut, berikut PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Graphein:
Tuan Rerick memberikan jasa perbaikan komputer kepada PT Techne dan menerima atau memperoleh imbalan jasa sebesar Rp10.000.000. Atas penghasilan tersebut, berikut PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Techne:
