RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan Akibat Ekualisasi PPh & PPN

DDTC Fiscal Research and Advisory
Senin, 02 Februari 2026 | 09.00 WIB
Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan Akibat Ekualisasi PPh & PPN
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa sehubungan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh) badan. Adapun komponen perhitungan PPh badan yang dipersengketakan berkaitan dengan harga pokok penjualan (HPP).

Sebagai informasi, perusahaan sebagai wajib pajak yang bersengketa bergerak di bidang industri manufaktur kemasan plastik. Untuk menjalankan aktivitas usahanya, wajib pajak membeli bahan baku dari pemasok domestik serta mancanegara.

Terkait dengan hal itu, otoritas pajak menemukan selisih pembelian berdasarkan ekualisasi antara general ledger dengan SPT Masa PPN. Selisih tersebut berasal dari jumlah pembelian dalam HPP (sesuai general ledger) lebih besar dibandingkan jumlah pembelian dalam daftar pajak masukan (sesuai SPT Masa PPN). Wajib pajak sebenarnya telah menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan adanya perbedaan kurs mata uang asing.

Namun, otoritas pajak menilai bahwa perbedaan kurs tersebut semestinya tidak muncul saat ekualisasi dilakukan. Lantaran, wajib pajak seharusnya menggunakan nilai kurs yang konsisten antara saat penerbitan faktur pajak masukan dan saat penerimaan barang.

Sebaliknya, wajib pajak tidak sepakat dengan pandangan otoritas pajak. Wajib pajak menjelaskan bahwa selisih yang timbul antara jumlah pembelian menurut general ledger dan SPT Masa PPN merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan. Sebab, perbedaan tersebut timbul karena adanya beda waktu pencatatan antara pembukuan dan pembayaran PPN.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan yang dilakukan otoritas pajak tidak tepat.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.56388/PP/M.IA/15/2014 tanggal 27 Oktober 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 Februari 2015.

Pokok permasalahan sengketa pajak ini adalah koreksi positif HPP pada perhitungan PPh Badan tahun pajak 2010 senilai Rp3.431.550.151 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi positif HPP senilai Rp3.431.550.151.

Sebagai konteks awal, Termohon PK selaku wajib pajak bergerak di bidang industri manufaktur dan melakukan pembelian bahan baku dari pemasok domestik serta mancanegara. Pembelian tersebut tentu menimbulkan kewajiban PPN yang dilaporkan sebagai pajak masukan di SPT Masa PPN.

Selain itu, pembelian tersebut juga diakui sebagai HPP di general ledger Termohon PK. Perlu dipahami bahwa komponen HPP tersebut merupakan pengurang peredaran usaha dalam perhitungan PPh badan. Dengan begitu, HPP mengurangi basis pengenaan PPh badan sehingga memicu persengketaan karena ada perbedaan kepentingan antara Pemohon PK dan Termohon PK.

Lebih lanjut, sengketa PPh badan ini muncul setelah Pemohon PK melakukan koreksi positif atas besaran HPP. Koreksi tersebut didasarkan pada pandangan Pemohon PK bahwa HPP yang diakui oleh Termohon PK terlalu besar dari yang seharusnya. Akibatnya, laba fiskal Termohon PK meningkat sehingga PPh Badan terutang menjadi kurang dibayar.

Koreksi tersebut dilakukan setelah adanya ekualisasi antara data general ledger dengan SPT Masa PPN Termohon PK. Berdasarkan hasil ekualisasi tersebut, ditemukan bahwa jumlah pembelian yang membentuk HPP berdasarkan general ledger lebih besar dibandingkan dengan jumlah pembelian menurut SPT Masa PPN.

Sebagai informasi, ekualisasi yang diterapkan juga sudah sesuai dengan PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-04/2012).

Terkait hasil ekualisasi tersebut, Termohon PK sebenarnya telah menjelaskan bahwa selisih yang timbul diakibatkan adanya perbedaan kurs. Namun, Pemohon PK tetap berpandangan bahwa seharusnya selisih tersebut tidak timbul. Sebab, Termohon PK semestinya menggunakan nilai kurs yang konsisten antara saat penerbitan faktur pajak masukan dan saat penerimaan barang.

Selain itu, Termohon PK juga tidak dapat memberikan penjelasan, rincian, serta data yang dapat membuktikan bahwa selisih tersebut diakibatkan adanya perbedaan kurs mata uang asing. Dalam konteks ini, Termohon PK hanya memberikan dokumen berupa laporan keuangan audited, company profile, dan brosur produk. Pemohon PK menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat membuktikan argumentasi Termohon PK mengenai selisih pembelian yang timbul.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK. Sebab, selisih pembelian menurut general ledger dan SPT Masa PPN merupakan sesuatu yang tak terelakkan. Perbedaan tersebut timbul akibat adanya beda waktu pencatatan antara pembukuan dan pembayaran PPN.

Termohon PK berpendapat bahwa seluruh koreksi Termohon PK tidak berdasarkan bukti dan hanya dilandasi anggapan semata. Sebab, berbagai bukti yang telah disampaikan oleh Termohon tidak menjadi bahan pertimbangan Pemohon PK.

Berdasarkan uraian di atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak benar dan tidak dapat dipertahankan

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga membatalkan koreksi Pemohon PK sudah tepat dan benar.

Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi HPP atas pembelian bahan atau barang dagangan tidak didukung dengan alasan dan bukti yang memadai.

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.