ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Pegawai Hanya Dapat Notifikasi dan Tak Bisa Cetak Bupot Bulanan

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 21 September 2025 | 09.30 WIB
Alasan Pegawai Hanya Dapat Notifikasi dan Tak Bisa Cetak Bupot Bulanan
<p>Ilustrasi.</p>

IJAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut bukti pemotongan (Bupot) bulanan pegawai tetap (Bupot Monthly Payment/BPMP) tidak memerlukan cetakan dokumen.

Hal tersebut membuat fitur unduhan PDF untuk BPMP tidak ada. Untuk itu, pegawai tetap hanya akan menerima notifikasi pada akun coretax-nya dan tidak bisa mencetak BPMP tersebut karena memang dirancang untuk tidak dicetak.

“Proses bisnis BPMP di Coretax DJP berbeda dengan sistem e-Bupot 21 sistem lama (DJP Online). Penerima penghasilan yang dipotong akan menerima notifikasi di akun wajib pajaknya setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja,” jelas DJP melalui Pusat Informasi Coretax, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Sebagai informasi, ada 2 jenis Bupot PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Pertama, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap atau biasa disebut BPMP. Bukti potong ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

Pemotong pajak perlu membuat BPMB pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Bupot ini mengakomodasi pemotongan PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir yang dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Sebelumnya, BPMP disebut Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A3.

Kedua, Bupot PPh Pasal 21/26 Formulir BPA1. Berbeda dengan BPMP, Bupot PPh Pasal 21 BPA1 dibuat hanya pada masa pajak terakhir. Perlu diingat, masa pajak terakhir tidak hanya mengacu pada masa pajak Desember.

Adapun masa pajak terakhir berarti masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Sebelumnya, Bupot Formulir BPA1 disebut sebagai Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1. Saat ini, Bupot PPh dibuat melalui modul e-bupot coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.