KEPPRES 42/2025

Prabowo Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Pegawai ASN 2026, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Februari 2026 | 10.00 WIB
Prabowo Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Pegawai ASN 2026, Cek di Sini
<p>Tampilan awal Keppres 42/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden No. 42/2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan jadwal cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.

Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/2025 tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025,” bunyi diktum keempat Keppres 42/2025, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Selain efisiensi, terdapat 2 hal lainnya yang menjadi pertimbangan. Pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) PP 11/2017 s.t.d.d PP 17/2020, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Berikut jadwal cuti bersama pegawai ASN tahun 2026:

  1. tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  2. tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  3. tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  4. tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  5. tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan
  6. tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Untuk diperhatikan, merujuk pada diktum kedua Keppres 42/2025, jadwal cuti bersama di atas tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.