PEMERINTAH mengenakan cukai terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Misal, cukai dikenakan terhadap barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia. Ketiga BKC itu meliputi etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan hasil tembakau seperti rokok.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang (UU) Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.
Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha atau importir BKC. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha atau importir BKC harus melewati serangkaian proses pemesanan pita cukai. Proses tersebut pun melibatkan beragam dokumen, salah satunya CK-1A. Lantas, apa itu dokumen CK-1A?
Ketentuan mengenai CK-1A di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea Dan Cukai No. PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2025 yang mengatur tentang tata cara pelunasan cukai.
Merujuk Pasal 1 angka 17 PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025, CK-1A merupakan kode yang biasa digunakan untuk menyebut dokumen pemesanan pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Sesuai dengan namanya, dokumen CK-1A digunakan pengusaha pabrik atau importir untuk memesan pita cukai MMEA. Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pelekatan pita cukai menjadi 1 di antara 3 cara pelunasan cukai terutang.
Dalam konteks MMEA, pelunasan cukai menggunakan pita cukai harus dilakukan atas MMEA produksi dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 5% serta MMEA impor. Sementara itu, MMEA produksi dalam negeri dengan kadar alkohol sampai dengan 5% dilunasi dengan cara pembayaran.
Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai menjadi bukti bahwa pengusaha pabrik atau importir BKC telah melunasi cukai yang terutang. Untuk itu, pengusaha atau importir BKC wajib melekatkan pita cukai pada produk MMEA sebelum didistribusikan.
Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha atau importir BKC harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, P3C yang diajukan pengusaha atau importir BKC akan melewati serangkaian proses. Simak Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)?
Proses tersebut salah satunya adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang akan meneruskan order bea cukai (OBC) kepada pencetak pita cukai, yaitu Peruri. Setelah Peruri selesai mencetak pita cukai, pejabat bea cukai yang berwenang akan meneliti pita cukai tersebut.
Selanjutnya, pita cukai akan disortir dan dikirimkan ke kantor pelayanan umum (KPU) atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) sesuai dengan ketentuan. Adapun pita cukai MMEA untuk pengusaha pabrik disediakan di KPU/KPPBC. Sementara itu, pita cukai MMEA untuk importir disediakan di Kantor Bea dan Cukai Pusat.
Nah, apabila pita cukai yang diajukan melalui P3C tersebut telah tersedia di kantor pusat atau KPU/KPPBC, barulah produsen atau importir dapat mengajukan pemesanan pita cukai MMEA menggunakan dokumen pemesanan pita cukai MMEA atau biasa disebut CK-1A. Simak juga Apa Itu Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti?