CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Contoh, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia antara lain etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan hasil tembakau.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.
Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha atau importir BKC. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha atau importir BKC harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai. Lantas, apa yang dimaksud dengan permohonan penyediaan pita cukai (P3C)?
Definisi
MENGACU Pasal 1 angka 11 Perdirjen Bea dan Cukai No.P - 10/BC/2008, P3C adalah dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).
Dokumen P3C paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai yang dipesan, serta tarif cukai. P3C juga dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu P3C Pengajuan Awal, P3C Pengajuan Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK).
P3C Pengajuan Awal merupakan P3C yang rutin diajukan. P3C Pengajuan Awal ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai. Pengusaha dapat dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 1 – 10 untuk kebutuhan 1 bulan berikutnya.
Pengecualian batas waktu P3C Pengajuan Awal dapat diberikan untuk beberapa hal. Hal tersebut di antaranya seperti bagi pengusaha baru mendapatkan NPPBKC, pengusaha mengalami kenaikan golongan, dan pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut.
Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan P3C Pengajuan Tambahan apabila pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C Pengajuan Awal tidak mencukupi. P3C Pengajuan Tambahan ini hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1.
Jumlah pita cukai yang dapat diajukan pengusaha dalam P3C Pengajuan Tambahan paling banyak 50% dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam periode yang sama. Namun, batasan tambahan tersebut tetap dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
Lebih lanjut, pengusaha dapat mengajukan P3C TIKK dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C Pengajuan Awal dan P3C Pengajuan Tambahan tidak mencukupi. P3C TIKK ini dapat diajukan setelah P3C Pengajuan Tambahan dan paling lambat hingga tanggal 25 pada bulan pengajuan CK-1.
Bagi pengusaha pabrik atau importir yang tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan dalam P3C sampai dengan akhir tahun akan dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai P3C dan pemesanan pita cukai dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P - 10/BC/2008, Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04/2018, Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-24/BC/2018. (rig)