JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2025, pemerintah mempertegas penyelesaian perkara di bidang cukai yang bisa dilakukan tanpa melewati tahap penyidikan.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa ketentuan teknis penanganan perkara di bidang cukai dalam PMK 96/2025 dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara.
"Melalui aturan ini penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Atas pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan, Djaka menjelaskan pelaku pelanggaran memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan cara membayar denda administratif atau ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Pendekatan penegakan hukum ini bersifat restorative justice. Artinya, pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban. Korban dalam konteks ini adalah negara yang kehilangan haknya, yaitu penerimaan cukai.
"Kebijakan ini tentunya harus memegang prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum tetap tegas. Namun, pemulihan penerimaan negara dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal," papar Djaka.
Kendati demikian, Djaka menegaskan bahwa pelaku usaha yang kerap membandel dan melakukan pelanggaran di bidang cukai secara repetitif, dapat diseret pula ke meja hijau.
Dia menyebutkan pelaku pelanggaran di bidang cukai dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sebagai contoh, pidana penjara tersebut dapat dikenakan kepada setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai.
"Tidak menutup kemungkinan ketika pelaku pelanggar cukai melakukan secara berulang-ulang, ini bisa dikenakan tindak pidana cukai yang hukumannya satu sampai dengan 5 tahun [penjara]," kata Djaka. (dik)
