PMK 96/2025

Aturan Penyelesaian Dugaan Pidana Cukai Direvisi, Ini Perubahannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 07 Januari 2026 | 15.30 WIB
Aturan Penyelesaian Dugaan Pidana Cukai Direvisi, Ini Perubahannya
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 96/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah sejumlah ketentuan seputar hasil penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Beleid yang akan berlaku efektif mulai 14 Januari 2026 ini merupakan revisi dari PMK 237/2022. Revisi dilakukan untuk lebih memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai dan menyempurnakan ketentuan.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai dan menyempurnakan ketentuan dalam penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, PMK 237/PMK.04/2022...perlu diubah," bunyi pertimbangan PMK 96/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2025).

Merujuk Pasal 40B ayat (1) UU Cukai, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Penelitian dugaan pelanggaran berarti segala upaya mencari dan mengumpulkan bahan serta keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai, baik administratif maupun pidana.

Upaya tersebut dilakukan di antaranya dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 40B ayat (3) UU Cukai, apabila hasil penelitian menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana maka pelanggar dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.

Hal ini dimaksudkan agar pendekatan penegakan hukum di bidang cukai bersifat restorative justice, yaitu pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban. Korban dalam konteks ini adalah negara yang kehilangan haknya, yaitu penerimaan cukai.

Nah, PMK 96/2025 mengatur ulang ketentuan seputar penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Merujuk Pasal 14 ayat (1) PMK 96/2025, tim peneliti akan memberitahukan kepada pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.

Pelanggar dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim peneliti akan memberitahukan adanya opsi penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dalam hal:

  1. hasil analisis (penelitian) menunjukkan telah terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 UU Cukai; dan
  2. perhitungan nilai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar telah dapat ditentukan.

Salah satu poin pengaturan baru dalam PMK 96/2025 adalah kondisi yang membuat tim peneliti tidak melaksanakan pemberitahuan tersebut. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1a) PMK 96/2025, pemberitahuan opsi penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan tidak dilaksanakan dalam hal:

  1. selain dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas terdapat: dugaan pelanggaran Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, dan/atau Pasal 58A UU Cukai; dan/atau dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan; dan/atau
  2. pelanggar tidak kooperatif mengungkapkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan dan/atau terindikasi adanya kerugian negara yang lebih besar sehingga nilai sanksi administratif berupa denda yang seharusnya dibayar tidak dapat ditentukan.

Selain itu, PMK 96/2025 melampirkan formulir perhitungan sanksi administratif berupa denda. Formulir perhitungan sanksi administratif tersebut akan disampaikan oleh tim peneliti kepada pelanggar saat berita acara wawancara ditandatangani oleh pelanggar.

Ada pula penambahan Pasal 15A yang mengatur ketentuan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh lebih dari 1 pelanggar. PMK 96/2025 juga menambahkan Pasal 20A yang menegaskan ketentuan jangka waktu penerbitan serta penyampaian keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.

Selain itu, PMK 96/2025 mengubah ketentuan seputar penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Sesuai dengan ketentuan, BKC dan barang lain tersebut ditetapkan menjadi barang milik negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.