CORETAX SYSTEM

NITKU Cabang Tak Muncul di Profil Drafter Coretax? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Oktober 2025 | 19.00 WIB
NITKU Cabang Tak Muncul di Profil Drafter Coretax? Begini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi terkait dengan kendala nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) cabang yang tidak muncul ketika akan melakukan perekaman bukti potong.

Kring Pajak menjelaskan pegawai yang ditunjuk sebagai drafter atau signer dapat mengakses NITKU cabang tersebut jika namanya sudah tercantum dalam NITKU dimaksud. Jika belum maka pegawai tersebut tidak bisa mengakses pembuatan bukti potong pada NITKU cabang.

“Pegawai yang hanya ditunjuk di NPWP Pusat (pihak terkait), tetapi tidak ditunjuk di NITKU cabang maka pegawai tersebut tidak dapat mengakses pembuatan bukti potong pada NITKU cabang tersebut kecuali sebagai PIC Utama,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (23/10/2025).

Apabila drafter/signer belum tercantum dalam NITKU cabang maka silakan ditambahkan terlebih dahulu. Pastikan juga pihak yang melakukan impersonate dan melakukan perekaman/penandatangan bukti potong sudah tercantum di PIC Cabang.

“Untuk menambahkan PIC Cabang, akses menu Portal Saya > Informasi Umum, kemudian klik Edit. Silakan scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu klik Edit pada TKU/Sub Unit yang akan ditambahkan PIC Cabang tersebut,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak juga menyarankan wajib pajak untuk melakukan clear cache dan cookies browser yang digunakan terlebih dahulu sebelum mengakses laman coretax. Lalu, untuk mengganti status kewarganegaraan PIC-nya, silakan klik menu Edit.

Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. Pembangunan coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.