JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengatakan pembuatan bukti potong faktur pajak untuk NITKU Cabang hanya bisa dilakukan oleh PIC Cabang atau pegawai yang telah diberikan hak akses drafter/signer cabang.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku NITKU Cabang tidak muncul saat pembuatan bukti potong atau faktur pajak melalui coretax. Alhasil, warganet dimaksud pun meminta solusi.
“Apakah NITKU Cabang tidak muncul saat pembuatan bukti potong atau faktur pajak? Jika iya maka pastikan pihak yang melakukan impersonate ialah PIC Cabang atau pegawai yang telah diberikan hak akses drafter/signer cabang yah,” kata Kring Pajak, Kamis (13/11/2025).
Kring Pajak pun membeberkan langkah-langkah untuk menambahkan PIC Cabang. Mula-mula, akses akun coretax wajib pajak badan. Lalu, pilih menu Portal Saya dan pilih Informasi Umum. Kemudian, klik Edit.
“Silakan scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Klik Edit pada TKU/Sub Unit yang akan ditambahkan PIC Cabang tersebut,” jelas Kring Pajak.
Perlu diketahui, NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Menu impersonate akun pada coretax ialah untuk impersonate wajib pajak (bukan NITKU). Apabila ingin bertindak selaku TKU Cabang, impersonate akun wajib pajak badan. Lalu, pada saat membuat bukti potong/faktur pajak, pilih NITKU terkait.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)
