PER-7/PJ/2025

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 31 Maret 2026 | 14.00 WIB
Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di suatu tempat kegiatan usaha (TKU) alias cabang harus melakukan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 31 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Sementara itu, merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-7/PJ/2025, penghapusan NITKU dilakukan melalui permohonan perubahan data wajib pajak.

“Tata cara pelaporan tempat kegiatan usaha dan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dilakukan sesuai dengan tata cara perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 hingga pasal 27,” bunyi pasal 32 ayat (1), dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PER-7/PJ/2025, permohonan perubahan data wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran. Pertama, coretax. Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center DJP.

Namun, permohonan perubahan data melalui contact center hanya berlaku untuk perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center. Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik maka dapat mengajukannya secara luring.

Permohonan perubahan data secara luring dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Terkait dengan penghapusan NITKU, wajib pajak dapat mengajukannya secara daring melalui coretax. Caranya, pilih modul Portal Saya, menu Profil Saya, submenu Informasi Umum. Kemudian, klik tombol edit dan gulir halaman ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Subunit, lalu hapus cabang yang dimaksud.

Apabila wajib pajak tidak menghapus NITKU atas tempat kegiatan yang tidak lagi beroperasi, kepala KPP juga dapat menghapus NITKU tersebut secara jabatan. Dalam kondisi ini, kepala KPP akan memberitahukan penghapusan NITKU tersebut kepada wajib pajak melalui surat pemberitahuan perubahan data.

“Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan: penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha…, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan,” bunyi Pasal 32 ayat (2) PER-7/PJ/2025.

Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak (Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025).

Definisi NITKU pada pasal tersebut menegaskan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat. NITKU digunakan dalam pelaksanaan 6 administrasi perpajakan.

Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak.

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Keempat, identifikasi alamat PKP penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Selain itu, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.