Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut memerinci ketentuan penggunaan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) pemotong dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.
Secara umum, pemotong PPh Pasal 21 harus menggunakan NPWP dan NITKU untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21. Terdapat ketentuan khusus dalam hal pemotong PPh Pasal 21 memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan.
"Dalam hal pemotong PPh Pasal 21/26 memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mencantumkan NITKU masing-masing tempat kegiatan usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasilan," Pasal 5 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Tempat yang mengadministrasikan pembayaran penghasilan dalam Pasal 5 ayat (3) PER-11/PJ/2025 ialah tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan, tempat status kepegawaian terdaftar, atau tempat kontrak ditandatangani.
Contoh, pemberi kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 membuat formulir BPA1 guna melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap. Pemberi kerja memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukannya.
Dalam kasus ini, pemberi kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 perlu mencantumkan NPWP-nya pada Bagian C Identitas Pemotong PPh Huruf C.1 NPWP/NIK. Pada Bagian C Identitas Pemotong PPh Huruf C.2 NITKU atau Nomor Identitas Subunit Organisasi, pemberi kerja perlu mencantumkan NITKU sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
"NITKU dan nomor identitas subunit organisasi harus diisi sesuai identitas pemotong PPh Pasal 21/26 yang sebenarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal ini," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.
Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU menjadi penanda dari lokasi atau tempat keberadaan wajib pajak.
NITKU terdiri dari 16 digit NPWP ditambah dengan 6 digit tambahan. NITKU untuk kantor pusat selalu berakhiran 000000, sedangkan NITKU untuk kantor cabang bakal berakhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah tempat kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak. (rig)