KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Purbaya Bongkar Alasan Pemerintah Terapkan Bea Keluar Emas

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 08 Desember 2025 | 15.30 WIB
Purbaya Bongkar Alasan Pemerintah Terapkan Bea Keluar Emas
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani (kedua kanan) dan COO BPI Danantara Dony Oskaria (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai memungut bea keluar atas ekspor emas tahun depan guna menjamin pasokan emas untuk penciptaan nilai tambah, serta pengembangan ekosistem bank bulion.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pasokan emas perlu dijaga ketersediaannya, mengingat cadangan tambang emas di Indonesia terus menyusut. Adapun cadangan bijih emas dari sebanyak 3.510 ton pada 2022, berkurang menjadi 3.491 ton pada 2023.

"Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia dan kebutuhan pasokan emas di domestik yang meningkat, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," katanya di DPR, Senin (8/12/2025).

Purbaya menambahkan terdapat 2 prinsip yang diterapkan pemerintah dalam merancang kebijakan bea keluar atas ekspor emas. Pertama, tarif produk hulu diatur lebih tinggi ketimbang produk hilir guna mendukung hilirisasi.

Kedua, menerapkan tarif bea keluar progresif atau tarif lebih besar untuk harga komoditas yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika harga komoditas.

Purbaya menilai penerapan bea keluar berperan penting dalam mendukung optimalisasi pengawasan ekspor dan good governance transaksi emas Indonesia. Selain itu, pungutan ini juga bisa memperkuat ruang fiskal APBN melalui peningkatan penerimaan negara.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah turut memperketat pengawasan ekspor emas melalui ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) produk emas.

Sesuai dengan Permendag 22/2023 stdtd Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024, diatur bahwa produk emas dengan kadar kurang dari 99% dilarang diekspor. Contoh, emas batangan, granula, dan emas setengah jadi lainnya.

Sementara itu, produk emas dengan kadar lebih dari atau setara 99% diperbolehkan untuk diekspor dengan menggunakan Laporan Surveyor (LS). Contoh, minted gold dan perhiasan emas.

"Pengaturan ini untuk memastikan setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor. Instrumen bea keluar diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengawasan good governance dalam transaksi ekspor emas," tutur Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.