JAKARTA, DDTCNews - Grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam pajak minimum global perlu memastikan country-by-country report (CbCR) yang disiapkan sudah memenuhi kualifikasi dalam global anti base erosion (GloBE) rules.
Sebab, CbCR yang memenuhi kualifikasi (qualified CbCR) diperlukan sehingga grup dimaksud bisa memanfaatkan transitional CbCR safe harbour pada periode tertentu, yaitu tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028
"CbCR yang memenuhi kualifikasi…merupakan CbCR yang diselenggarakan berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi," bunyi Pasal 56 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, dikutip pada Senin (8/12/2025).
Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi (qualified financial statements) adalah:
CbCR menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan transitional CbCR safe harbour mengingat grup perusahaan yang tercakup dalam pajak minimum global kemungkinan besar juga berkewajiban untuk menyelenggarakan CbCR.
Tak hanya itu, tata cara identifikasi entitas konstituen dan pengalokasian laba berdasarkan CbCR juga cenderung mirip dengan mekanisme yang termuat dalam GloBE rules.
"Atas dasar ini, CbCR berfungsi sebagai proxy yang wajar untuk mengecualikan yurisdiksi berisiko rendah dari persyaratan pengumpulan informasi dan kepatuhan GloBE rules," tulis OECD dalam commentary atas GloBE rules.
Apabila CbCR telah disusun berdasarkan qualified financial statements, entitas konstituen harus memenuhi salah satu dari 3 pengujian terkait transitional CbCR safe harbour agar pajak tambahan di yurisdiksi yang diuji dianggap 0.
Pengujian dimaksud antara lain de minimis test, routine profit test, dan simplified effective tax rate (ETR) test.
De minimis test terpenuhi bila entitas konstituen memiliki penghasilan kurang dari EUR10 juta pada suatu yurisdiksi dan laba/rugi sebelum PPh pada suatu yurisdiksi kurang dari EUR1 juta.
Data penghasilan dan laba/rugi sebelum PPh yang diperlukan untuk melakukan de minimis test berasal dari data pendapatan dan laba/rugi sebelum pajak pada CbCR.
Selanjutnya, routine profit test terpenuhi bila entitas konstituen memiliki laba/rugi sebelum PPh pada suatu yurisdiksi tidak lebih dari jumlah substance based income exclusion (SBIE).
Data laba/rugi sebelum PPh untuk routine profit test berasal dari CbCR, sedangkan jumlah SBIE harus dihitung sesuai dengan Article 5.3 dari GloBE rules. Pada PMK 136/2024, pengaturan mengenai SBIE termuat pada pasal 7 hingga pasal 10.
Terakhir, simplified ETR test terpenuhi bila hasil pembagian simplified covered tax terhadap laba/rugi sebelum PPh adalah sebesar 15% untuk tahun pajak yang dimulai pada 2024, 16% untuk tahun pajak yang dimulai pada 2025, dan 17% untuk tahun pajak yang dimulai pada 2026.
Simplified covered taxes adalah sebesar beban PPh yang dilaporkan dalam qualified financial statement dikurangi dengan pajak yang bukan pajak tercakup dan uncertain tax position. Adapun laba/rugi sebelum PPh untuk melaksanakan simplified ETR test berasal dari CbCR.
Hadirnya transitional CbCR safe harbour diharapkan dapat menekan beban kepatuhan yang ditanggung oleh grup perusahaan multinasional pada periode awal penerapan pajak minimum global.
Dengan transitional CbCR safe harbour, pajak tambahan pada suatu yurisdiksi dianggap 0 dengan mengacu pada mekanisme pengujian yang relatif lebih sederhana ketimbang penghitungan pajak tambahan berdasarkan ketentuan umum dalam GloBE rules. (rig)
