ESTONIA

Ingin Seperti AS, Estonia Harap Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Minggu, 30 November 2025 | 08.30 WIB
Ingin Seperti AS, Estonia Harap Dikecualikan dari Pajak Minimum Global
<p>Ilustrasi.</p>

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia berharap yurisdiksinya tidak turut menerapkan pajak minimum global berdasarkan Global Anti Base Erosion (GloBE) rules.

Menteri Keuangan Estonia Jürgen Ligi menilai Estonia dan negara-negara kecil di Eropa seharusnya mendapatkan fleksibilitas untuk tidak mengadopsi GloBE rules layaknya Amerika Serikat (AS).

"Uni Eropa adalah satu-satunya kawasan yang mewajibkan adopsi GloBE rules melalui directive tanpa ada fleksibilitas bagi setiap yurisdiksi," katanya, dikutip pada Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, fleksibilitas dalam mengadopsi GloBE rules diperlukan untuk mempertahankan daya saing perekonomian Uni Eropa.

"Isu utamanya adalah daya saing Eropa mengingat adopsi pajak minimum oleh negara-negara besar cenderung bervariasi," ujar Ligi seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk itu, Estonia dan beberapa negara lainnya mendorong Uni Eropa untuk merevisi directive terkait dengan adopsi dan implementasi GloBE rules di Uni Eropa.

Menurut Ligi, directive Uni Eropa perlu memuat klausul yang menyerupai side-by-side system agar yurisdiksi kecil mendapatkan fleksibilitas dalam menerapkan pajak minimumnya sendiri.

"Jika tidak, level of playing field akan terdistorsi, daya saing Uni Eropa akan melemah, dan keputusan investasi strategis akan terpengaruh," ujarnya.

Sebagai informasi, penerapan side-by-side system memungkinkan AS untuk tidak mengadopsi GloBE rules dan menerapkan pajak minimumnya sendiri, yakni global intangible low taxed income (GILTI). Penerapan side-by-side system telah disepakati oleh negara-negara G-7 pada pertengahan tahun ini.

Dengan sistem dimaksud, grup perusahaan AS dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

Estonia merupakan salah satu dari 5 negara anggota Uni Eropa yang memilih untuk menunda penerapan IIR dan UTPR hingga 2030. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 50 directive.

Selain Estonia, negara anggota Uni Eropa yang menunda penerapan IIR dan UTPR antara lain Latvia, Lithuania, Malta, dan Slovakia.

"Estonia berpandangan penting bagi negara kecil untuk mempertahankan hak dalam memutuskan penerapan pajak minimum, bahkan setelah tanggal tersebut," tutur Ligi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.