DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perusahaan Anda Tercakup? Siap dengan Pengenaan Pajak Minimum Global?

DDTC Academy
Minggu, 07 Desember 2025 | 13.15 WIB
Perusahaan Anda Tercakup? Siap dengan Pengenaan Pajak Minimum Global?
<p>Ilustrasi.</p>

SESUAI dengan PMK 136/2024, pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (grup PMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut.

Entitas konstituen dari grup PMN yang dimaksud memenuhi kriteria:

  • peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; dan
  • nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 136/2024, pengenaan pajak minimum global dikecualikan terhadap badan pemerintah; organisasi internasional; organisasi nirlaba; entitas dana pensiun; entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama; dan entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama.

Otoritas sebelumnya pernah mengatakan ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup. Bila entitas konstituen tercakup pajak minimum global (global minimum tax/GMT) pada tahun ini, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026.

“Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top-up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan 31 Desember 2026,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada 24 November 2025.

Bimo mengatakan Indonesia mengenakan pajak minimum global berdasarkan 3 skema. Pertama, income inclusion rule (IIR). Kedua, undertaxed payment rule (UTPR). Ketiga, qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Adapun sesuai dengan PMK 136/2024, Indonesia mengenakan top-up tax berdasarkan pada DMTT dan IIR mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, pengenaan berdasarkan pada UTPR akan dimulai pada 1 Januari 2026. Simak ‘Ini Timeline Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia’.

Apakah Anda sudah memiliki pemahaman awal terkait dengan GMT? Apakah perusahaan Anda masuk dalam cakupan entitas konstituen yang dimaksud? Jika masuk cakupan, apakah perusahaan Anda sudah siap?

Perlu diketahui juga bahwa amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212 memasukkan reformasi pajak internasional ketentuan model Pilar 2 yang merujuk amendemen International Accounting Standard (IAS) 12.

Artinya, ada kewajiban pengungkapan terkait dengan GMT dalam laporan keuangan. Adapun pengungkapan tersebut salah satunya terkait pernyataan perusahaan masuk atau tidaknya dalam cakupan pengenaan GMT.

Untuk menambah pemahaman GMT sekaligus mengecek kesiapan Anda dan perusahaan, DDTC Academy kembali menggelar exclusive seminar bertajuk Global Minimum Tax: Readiness Check. Acara akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.

Acara ini kembali menghadirkan beberapa profesional yang tergabung dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel. Terdiri atas beberapa profesional yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.

Mereka adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.SE., M.Sc. IBT., BKP., ADIT., Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina S.H., BKP., ADIT. dan Syadesa Anida Herdona, S.I.A., BKP., serta Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Rinaldi Adam Firdaus, S.E., BKP.

Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Bagaimanapun, DDTC meyakini langkah awal yang sangat diperlukan wajib pajak untuk memahami sekaligus mematuhi ketentuan GMT adalah capacity building. Simak ‘DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT’.

Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.