DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ini Timeline Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia

DDTC Academy
Selasa, 02 Desember 2025 | 10.42 WIB
Ini Timeline Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia
<p><em>Booklet&nbsp;</em>bertajuk&nbsp;<em>Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers</em>&nbsp;dirilis DDTC sebagai panduan untuk menyusun langkah awal dalam menghadapi pengenaan pajak minimum global (PMK 136/2024).</p>

INDONESIA menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) melalui penerbitan PMK 136/2024 yang berlaku sejak tahun pajak 2025. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Indonesia berpotensi mendapatkan pajak minimum global berupa top-up tax melalui 3 mekanisme.

Pertama, income inclusion rule (IIR). Kedua, undertaxed payment rule (UTPR). Ketiga, qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Indonesia juga telah mendapat status qualified atas penerapan IIR dan DMTT berdasarkan pada PMK 136/2024.

“Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top-up tax, dibayar paling lambat sesuai ketentuan 31 Desember 2026,” ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada 24 November 2025.

GMT, lanjutnya, merupakan kebijakan pajak multilateral yang mengatur bahwa setiap grup perusahaan multinasional dengan consolidated sales minimum EUR750 juta harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Sesuai dengan PMK 136/2024, entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan GMT apabila grup memiliki omzet tahunan minimal EUR750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GMT.

Bimo mengatakan saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan dirjen pajak terkait dengan tata cara administrasi GMT. Berikut ini lini masa (timeline) implementasi pajak minimum global di Indonesia, terutama dari 2024 hingga 2028, yang disampaikan Bimo.

Pada 2024, adanya penerbitan PMK 136/2024 sebagai kerangka hukum implementasi GMT. Kemudian, pada 2025, IIR dan DMTT mulai berlaku. Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan diseminasi kepada wajib pajak dan fiskus.

DJP, masih pada tahun ini, juga melakukan persiapan infrastruktur sistem teknologi informasi (TI) untuk kebutuhan pelaporan dan prosedur pemenuhan kepatuhan. Kemudian, ada penyusunan peraturan dirjen pajak terkait tata cara administrasi. Lalu, persiapan exchange of information (EOI).

Pada 2026, UTPR mulai berlaku. Selain itu, tahun depan juga menjadi momentum pembayaran pajak minimum global 2025. DJP juga akan terus melakukan diseminasi kepada wajib pajak dan fiskus, persiapan TI, serta persiapan EOI.

Selanjutnya, pada 2027, ada penyampaian Global Anti-Base Erosion (GloBE) GloBE Information Return atau GIR dan notifikasi. Selain itu, ada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam rangka pelaksanaan GloBE. Kemudian, ada implementasi EOI.

Kemudian, pada 2028, risk assessment dijalankan. Pada saat bersamaan, ada pertukaran GIR dan notifikasi. Simak pula ‘UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi’.

Sebagai informasi kembali, penerapan GMT bersifat common approach. Artinya, menerapkan atau tidak, Indonesia pada akhirnya juga akan terdampak pengenaan GMT. Jika tidak menerapkan, pajaknya akan diambil oleh negara lain.

“Indonesia sudah bersepakat menerapkan pajak minimum global,” tegas Bimo.

Cek Kesiapan Perusahaan Anda, Ikuti Exclusive Seminar Ini!

Dengan timeline yang telah disebutkan oleh dirjen pajak tersebut, pertanyaannya, apakah perusahaan Anda sudah siap dengan implementasi GMT? Otoritas sebelumnya pernah mengatakan ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup.

Sebagai panduan awal, DDTC telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.

Selain itu, DDTC juga beberapa kali telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.

Kali ini, DDTC Academy juga akan kembali menggelar exclusive seminar bertajuk Global Minimum Tax: Readiness Check. Acara akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.

Segera daftar sebelum kuota penuh layaknya penyelenggaraan Global Minimum Tax for Dummies, Maret 2025. Apalagi, acara ini kembali menghadirkan beberapa profesional yang tergabung dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel.

Terdiri atas beberapa profesional yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.

Mereka adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.SE., M.Sc. IBT., BKP., ADIT., Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina S.H., BKP., ADIT. dan Syadesa Anida Herdona, S.I.A., BKP., serta Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Rinaldi Adam Firdaus, S.E., BKP.

Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Bagaimanapun, DDTC meyakini langkah awal yang sangat diperlukan wajib pajak untuk memahami sekaligus mematuhi ketentuan GMT adalah capacity building. Simak ‘DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT’.

Perlu diketahui juga bahwa amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212 memasukkan reformasi pajak internasional ketentuan model Pilar 2 yang merujuk amendemen International Accounting Standard (IAS) 12.

Artinya, ada kewajiban pengungkapan terkait dengan GMT dalam laporan keuangan. Adapun pengungkapan tersebut salah satunya terkait pernyataan perusahaan masuk atau tidaknya dalam cakupan pengenaan GMT.

Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.