JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (pekerja bebas) diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Perincian ketentuan penggunaan NPPN bagi pekerja bebas pun telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015.
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4, miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan NPPN,” bunyi Pasal 14 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Senin (8/12/2025).
Berdasarkan PER-17/PJ/2015, pekerja bebas bisa menggunakan NPPN sepanjang telah memenuhi 3 ketentuan. Pertama, penghasilan bruto dari pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku.
Kedua, wajib menyelenggarakan pencatatan. Ketiga, memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Simak Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Yang dimaksud sebagai pekerjaan bebas ialah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 angka 24 UU KUP).
Contoh pekerjaan bebas di antaranya tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
Pertama, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Kedua, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
Ketiga, olahragawan. Keempat, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Kelima, pengarang, peneliti, dan penerjemah. Keenam, pemberi jasa dalam segala bidang. Ketujuh, agen iklan. Kedelapan, pengawas atau pengelola proyek.
Kesembilan, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara. Kesepuluh, petugas penjaja barang dagangan. Kesebelas, agen asuransi. Kedua belas, distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Perincian contoh pekerjaan bebas juga tercantum dalam PER-17/PJ/2015. Lampiran tersebut juga telah mengatur besaran persentase NPPN yang digunakan untuk setiap jenis pekerjaan bebas. Selain berdasarkan jenis pekerjaan bebas, daftar Persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah, sebagai berikut:
