JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan kesalahan dalam membuat faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas dapat dibetulkan dengan cara dibuatkan faktur pajak pengganti.
Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku keliru membuat faktur pajak lantaran pencantuman angka harga jual di faktur pajak tertukar dengan jumlah (quantity) barang.
“PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (8/12/2025).
Merujuk pada Pasal 48 ayat (1) PER-11/PJ/2025, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Kesalahan dalam pengisian atau penulisan tersebut tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.
Faktur Pajak pengganti dibuat dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3). Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. (rig)
