PAJAK MINIMUM GLOBAL

Insentif Era GMT, RI Tunggu Rumusan Substance Based Tax Incentive OECD

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Desember 2025 | 15.00 WIB
Insentif Era GMT, RI Tunggu Rumusan Substance Based Tax Incentive OECD
<p>Analis Pajak Internasional DJSEF Melani Dwi Astuti dalam seminar internasional yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch, Rabu (3/12/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengungkapkan saat ini Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sedang membahas perlakuan khusus atas substance-based tax incentive dalam rezim pajak minimum global.

Analis Pajak Internasional DJSEF Melani Dwi Astuti mengatakan ketentuan baru mengenai substance-based tax incentive bakal menjadi landasan bagi Indonesia untuk menentukan bentuk insentif pajak ke depan.

"Indonesia belum memublikasikan insentif pajak karena kita masih menunggu finalisasi terkait insentif pada akhir tahun ini. Indonesia berharap OECD segera menerbitkan agar kita bisa menetapkan desain baru insentif kita," ujar Melani dalam seminar internasional yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch, Rabu (3/12/2025).

Melani menerangkan munculnya perlakuan khusus atas substance-based tax incentive dilatarbelakangi oleh adanya permintaan dari Amerika Serikat (AS) yang telah disepakati oleh G-7.

Secara terperinci, G-7 telah bersepakat untuk memperlakukan substance-based non-refundable tax credit layaknya refundable tax credit.

"AS dan G-7 meminta agar substance-based non-refundable tax credit mendapatkan perlakuan yang serupa dengan qualified refundable tax credit (QRTC)," ujar Melani.

QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan yang mekanismenya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.

Berbeda dengan insentif pajak selain QRTC yang diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup, QRTC justru diperlakukan sebagai penambah laba GloBE. Dengan demikian, pemanfaatan QRTC bisa menekan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa memunculkan beban pajak tambahan yang signifikan.

Menurut Melani, substance-based tax incentive adalah insentif pajak yang diberikan berdasarkan substansi atau aktivitas ekonomi riil pada suatu negara.

Substansi ekonomi pada suatu negara direpresentasikan oleh beragam hal, seperti jumlah pegawai, biaya gaji, aktiva tetap, atau kegiatan produksi.

"Insentif yang diberikan berdasarkan substansi-substansi ini akan mendapatkan perlakuan khusus dalam GloBE rules. Insentif ini masih didiskusikan oleh OECD," ujar Melani. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.