KAMUS PAJAK

Memahami Konsep BUT

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Juni 2016 | 07.08 WIB
Memahami Konsep BUT

Ilustrasi. (DDTCNews)

GLOBALISASI dan keterbukaan ekonomi telah mengundang banyak perusahaan asing dan multinasional masuk dan beroperasi di Indonesia. Secara sederhana, perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia inilah yang disebut dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Definisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).

Sementara itu, definisi lain mengenai BUT juga dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) OECD Model 2010 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan BUT adalah sebagai berikut:

a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.”

Dari definisi itu, disimpulkan bahwa BUT adalah suatu tempat tetap usaha yang menjalankan kegiatan usaha dari suatu perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan. Dengan demikian, kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar dapat terbentuk suatu BUT adalah sebagai berikut:

  1. Adanya tempat usaha (place of business testI);
  2. Tempat usaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu (location test) ;
  3. Subjek pajak harus mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat tersebut (right use test);
  4. Penggunaan tempat usaha tersebut harus bersifat permanen atau dalam jangka waku yang melebihi periode waktu tertentu (permanence test);
  5. Kegiatan yang dilakukan melalui tempat usaha tersebut harus merupakan kegiatan usaha sebagaimana pengertian kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang domestik maupun P3B (business activity test).

Apabila dari salah satu kondisi di atas tidak terpenuhi maka BUT tidak akan terbentuk.

Jenis BUT

BERBAGAI bentuk BUT seperti yang diatur dalam OECD Model adalah pertama, bentuk dasar atau “Basic Rule” (Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3); kedua, konstruksi atau “Construction” (Pasal 5 ayat 3) ; dan ketiga, keagenan atau “Agency” (Pasal 5 ayat 5).

Sementara itu, berdasarkan UN Model, bentuk-bentuk BUT adalah pertama, bentuk dasar atau “Basic Rule” (Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3); kedua,konstruksi atau “Construction” (Pasal 5 ayat 3 huruf a); ketiga, pemberian jasa atau “Service” (Pasal 5 ayat 3 huruf b); keempat, keagenan atau “Agency” (Pasal 5 ayat 5); dan kelima, asuransi atau “ Insurance” (Pasal 5 ayat 6).

Dari bentuk-bentuk BUT di atas, dapat dilihat bahwa pengertian BUT lebih luas dijelasakan oleh UN Model dari pada OECD Model. Hal ini dikarenakan, UN Model dikembangkan untuk kepentingan negara-negara pengimpor modal. Dengan memperluas bentuk-bentuk BUT maka kesempatan mengenakan pajaknya akan lebih besar lagi.

Mengacu pada Pasal 2 ayat 5 UU PPh, BUT di Indonesia dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Objek BUT

PASAL 5 UU PPh membagi objek pajak BUT dalam 3 kategori, yaitu:

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya;
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia; 
  3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan.

Pemajakan terhadap BUT menggunakan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) yaitu sebesar 25%. Pasalnya, kedudukan BUT dalam UU PPh di Indonesia dipersamakan dengan WP Badan, kecuali untuk BUT tertentu yang penghasilannya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan khusus, sehingga tarifnya adalah tarif khusus yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mail
baru saja
mengenai....untuk BUT tertentu yang penghasilannya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan khusus, perhitungan seperti apakah yang di maksud?dan bagaimana caranya,,?