KAMUS PAJAK

Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Juli 2023 | 18.38 WIB
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

PERKEMBANGAN teknologi menghasilkan produk digital seperti perangkat lunak atau software yang dibutuhkan perusahaan hampir di semua sektor. Pada dasarnya, perangkat lunak merupakan salah satu jenis harta tak berwujud (intangible asset).

Dalam konteks pajak, pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak bisa dibebankan melalui amortisasi harta tak berwujud. PMK 72/2023 memuat definisi perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik.

Merujuk pada ketentuan dalam PMK 72/2023, dalam pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak, terdapat 2 wujud. Pertama, perangkat lunak berupa program aplikasi khusus. Kedua, perangkat lunak berupa program aplikasi umum.

Lantas, apa yang dimaksud dengan program aplikasi khusus dan program aplikasi umum?

Program Aplikasi Khusus

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK 72/2023, program aplikasi khusus yang dimaksud dapat berupa program aplikasi di perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit ataupun penerbangan.

Adapun pembebanan pengeluaran menyangkut program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1.

Jika dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya atas program aplikasi khusus, atas pengeluaran tersebut dapat ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal dan hasil penjumlahan akan diamortiasi dalam kelompok 1 dihitung mulai dari bulan dilakukan pengingkatan kapasitas khusus.

Program Aplikasi Umum

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 72/2023, pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk 3M diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Jika program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras (hardware) maka pembebanan atas pengeluaran untuk memperolehnya itu diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut. (Maria Magdalena/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.