TRUST merupakan suatu konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik aset secara hukum (legal owner) dan pemilik manfaat atas aset tersebut (beneficiary owner). Trust timbul apabila terdapat suatu pihak yang pada awalnya menguasai dan memiliki aset (settlor), kemudian menyerahkan hak milik atas aset tersebut kepada pihak lain (trustee) untuk kepentingan dan manfaat pihak ketiga (beneficiary).
Aset yang dikuasai oleh trustee akibat penyerahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya, walaupun sebagai legal owner atas aset tersebut, trustee semata-mata hanya berkedudukan sebagai pengurus, pengelola, dan pemegang aset. Sedangkan, manfaat atau kegunaannya harus diberikan kepada beneficiary.
Seiring dengan berkembangnya zaman, trust pun berkembang menjadi berbagai macam bentuk dan jenisnya. Salah satunya adalah offshore trust, yaitu trust yang dilakukan oleh settlor di luar negeri (biasanya negara-negara tax haven).
Pada buku edisi pertama yang berjudul confidentiality in offshore financial law, Rose-Marie Belle Antoine menggambarkan ketegangan antara keinginan yurisdiksi di luar negeri (offshore) untuk menanggapi kebutuhan bisnis dan keuangan internasional, melalui aturan kerahasiaan yang ketat, dengan keinginan yurisdiksi dalam negeri (onshore) untuk melawan penggelapan pajak dan pencucian uang, serta melibatkan isu-isu konstitusional yang dianggap penting.
Tidak jauh berbeda dengan edisi pertama, melalui edisi kedua ini, Antoine menggabungkan analisis mendalam dari perkembangan hukum yang cukup rumit seputar offshore trust dengan perspektif kebijakan di mana menurutnya offshore trust sebagai alat yang sah dari strategi tax planning, tanpa mengesampingkan penyalahgunaannya sebagai bentuk kekhawatiran yang perlu diatasi dari yurisdiksi onshore.
Dengan demikian, yang menjadi subjek buku berjudul offshore financial law–trust and related tax issues ini adalah kerangka hukum offshore trust dan perkembangan yurisprudensinya.
Buku ini terdiri dari empat bagian yang disusun ke dalam 26 bab. Bagain pertama, menjelaskan hal-hal yang dianggap mendasar dalam fenomena offshore financial centre yang memiliki berbagai produk keuangan yang inovatif, salah satunya adalah offshore trust atau terkadang disebut international trust, kemudian fungsi dan anatominya, serta contoh studi kasus yang terjadi di Amerika Serikat sebagai yurisdiksi onshore-nya.
Bagian kedua buku ini menceritakan tentang kendala, tantangan, dan jebakan yang biasanya dihadapi praktisi atau para pelaku offshore trust, serta saran-saran bagaimana menghindarinya. Menyangkut hal-hal apa saja yang harus dilakukan trustee dalam mengelola offshore trust, kewajiban dari beneficiary, dan kewajiban pemegang jabatan dalam trust tersebut.
Bagian ketiga menjabarkan fungsi-fungsi perpajakan offshore, di antaranya aspek perpajakan offshore trust, penanggulangan dari yurisdiksi onshore akibat penyalahgunaan offshore trust, bahkan upaya rekyasa hukum yang terkait dengan fungsi pajak offshore. Paparan tersebut dapat membantu pembaca atau praktisi menilai sifat dan karakteristik offshore trust dalam lingkup perpajakan internasional.
Bagian keempat meupakan intisari sekaligus penutup dari buku ini yang berisi penyelidikan isu-isu menarik yang timbul akibat konflik dalam ketentuan common law yang dapat berkaitan dengan offshore trust. Bagian ini menjadi sangat penting untuk dimengerti dan dipersiapkan bagi offshore trust agar mendapat pengakuan dan terakomodasi dalam sistem common law dan dalam ruang lingkup global.
Buku karangan Antoine ini akan membuka wawasan dan memberikan referensi terbaru mengenai offshore trust dan hukum yang mengaturnya mengingat saat ini isu tersebut telah menjadi subjek penting dalam reformasi hukum dan litigasi di berbagai belahan dunia.
Selain itu, buku ini sangat menarik untuk dibaca karena tidak hanya membahas ketentuan yang mengatur offshore trust yang diterapkan di yurisdiksi offshore, tetapi juga menilai ketentuan tersebut dari sudut pandang yurisdiksi onshore. Untuk memahami isi dari buku ini lebih lanjut, Anda dapat membaca buku ini di DDTC Library.Â
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.