Ilustrasi.
WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru berencana menaikkan tarif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari reksa dana berupa unit trust mulai 1 April 2024.
Menteri Keuangan Nicola Willis mengatakan kenaikan tarif pajak ini menjadi salah satu agenda yang diusung pemerintah. Meski demikian, kenaikan tarif tidak berlaku terhadap penghasilan unit trust yang kurang dari NZ$10.000 atau Rp95,7 juta.
"Ini berarti unit trust dengan penghasilan tidak lebih dari NZ$10,000 per tahun akan tetap dikenakan pajak sebesar 33%, bukan tarif tertinggi sebesar 39%," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Willis menuturkan kenaikan tarif pajak hanya akan dialami oleh sebagian kecil dari pemegang unit trust di Selandia Baru. Dalam hitungan pemerintah, tarif pajak 39% hanya akan dikenakan terhadap 49.000 dari 400.000 pemegang unit trust.
Tahun lalu, pemerintahan Partai Buruh memutuskan untuk menaikkan tarif pajak unit trust dari 33% menjadi 39% pada tahun pajak 2024-2025. Kenaikan tarif tersebut akan menyelaraskan kebijakan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertinggi yang kini ditetapkan 39%.
Partai Buruh menilai penyelarasan tarif dibutuhkan sehingga wajib pajak tidak menjadikan unit trust sebagai instrumen untuk meminimalkan kewajiban pajak penghasilan mereka.
Meski demikian, wacana kenaikan tarif unit trust tersebut sempat dikritik publik. Komite Keuangan DPR bahkan merekomendasikan pemerintah untuk mengecualikan berpenghasilan unit trust kurang dari NZ$10.000 dari kenaikan tarif pajak.
"Pemerintah sependapat dan senang dengan rekomendasi yang disampaikan komite," ujarnya seperti dilansir nzherald.co.nz.
Sementara itu, Menteri Pendapatan Simon Watts mencatat sebagian besar unit trust selama ini memang tidak dikenakan pajak. Dia memperkirakan hanya sekitar 76.000 unit trust yang dikenakan pajak.
Dari angka tersebut, sekitar 49.000 akan dikenakan pajak dengan tarif 39% dan 27.000 unit trust tetap dikenakan tarif 33%. (rig)